Intinya, sambung Haryy Subagja perizinan untuk perumahan, hotel, cafe dan resto bisa diproses setelah moratorium sudah dicabut. Sedangkan dokumen perizinan kegiatan usaha pada sektor perumahan, restoran, cafe dan hotel serta destinasi wisata yang telah terbit dilakukan peninjauan kembali.
“Apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir seperti persawahan dan perkebunan serta yang berpotensi menim bulkan kerusakan lingkungan, seperti daerah resapan air, daerah konservasi dan kehutanan oleh BPBD Kabupaten Garut,” tandasnya.
Sementara, Ketua Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman seluruh Indonesia) Kabupaten Garut, Djibril Naji saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2026) belum memberikan komentar apapun. (Asep Ahmad)