Kamis, 4 Juni 2026

Terkena Imbas SE Gubernur Jabar, Apersi Garut Berharap Moratorium Perizinan Perumahan Segera Dicabut

Photo Author
Asep Ahmad, Locusonline.co
- Senin, 4 Mei 2026 | 19:51 WIB
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Dr. Ir. Agus Ismail, S.T., M.T (ft: asep ahmad)
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Dr. Ir. Agus Ismail, S.T., M.T (ft: asep ahmad)

LOCUS -  Ketua Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman seluruh Indonesia) Kabupaten Garut, Najiman Irfan, S.Kom menanggapi berita terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor: 180/HUB.03.08.02/Disperkim tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh KDM tanggal 13 Desember 2025 ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Jawa Barat itu mempengaruhi perputaran ekonomi di seluruh Provinsi Jabar, khususnya Kabupaten Garut.

Baca Juga: Benarkah Dinas PUPR Garut Ogah Keluarkan Izin Perumahan Gegara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi   

Menurut pengusaha muda properti di Kota Intan ini, pembangunan perumahan memiliki manfaat yang sangat positif dan memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan di Jawa Barat. Sehingga, ketika ada moratorium perizinan, banyak dampak negatif yang muncul.

“Pembangunan perumahan, khususnya perumahan subsidi sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak. Selain itu, selama proses pembangunan, banyak rupiah yang berputar di kalangan masyarakat seperti matrial, tukang, kendek, warung dan pasti menaikan harga tanah di wilayah perumahan. Artinya, pembangunan perumahan memiliki dampak positif ke berbagai sektor,” katanya.

Untuk itu, pihak Apersi terus melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait, khususnya dengan sesama keluarga besar Apersi agar SE Gubernur tentang moratorium bisa segera dicabut.

“Kami berharap Pemkab Garut, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Garut bisa memohon kepada Pemprov Jabar, agar pencabutan SE Gubernur Jabar tentang penghentian sementara perizinan bagi perumahan khususnya dan umumnya untuk perizinan pariwisata, hotel dan restoran,” terangnya.

Baca Juga: Viral Razia Rambut SMKN 2 Garut Tuai Sorotan: Siswi Berhijab Ikut Dipotong, Orang Tua Sebut Disiplin Berubah Jadi Teror Fisikologis

Sosok pengusaha yang akrab disapa Pa Naji ini berharap Dinas PUPR Kabupaten Garut bisa berkaca terhadap kebijakan Bupati Pangandaran yang tetap memberikan perizinan untuk perumahan, pariwisata, hotel dan resto. Pasalnya, dalam SE Gubernur tentang moratorium hanya diperuntukan bagi KRB (Kawasan Rawan Bencana) saja.

Ketua Apersi Kabupaten Garut, Najiman Irfan, S.Kom

“Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Garut sesuai dengan Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan lokasi mana saja yang masuk ke wilayah KRB. Jika perizinan yang dimohonkan diluar KRB, maka seyogyanya bisa diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Djibril berharap, semua pihak bisa mensukseskan program Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo - Gibran tentang asta cita perumahan, yakni membangun 3 juta rumah, khususnya untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

“Kami sangat menghormati setiap kebijakan yang dilakukan Pemprov Jabar, namun terkait SE Gubernur Jabar tentang moratorium perumahan ini, seyogyanya Pemkab Garut dalam hal ini Dinas PUPR bisa lebih arif dan bijaksana. Jangan sampai ada kesan, penghentian perizinan untuk perumahan ini malah terkesan bertentangan dengan asta cita Pak Presiden dan Wakil Presiden RI,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Garut, Ir. Agis Ismail, S.T., M.T melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Harry Subagja, S.T., M.T mengatakan, sebagaimana isi dari Surat Edaran tersebut, maka pihak Pemkab Garut belum bisa menerbitkan rekomendasi perijinan untuk perumahan.

Halaman:

Editor: Asep Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X