LOCUSonline - Pemerintah resmi mengencangkan kendali atas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tak lagi ingin melihat dolar hasil ekspor lebih betah berlibur di luar negeri dibanding berkontribusi pada perekonomian domestik.
Langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global yang semakin sulit ditebak arahnya.
Berdasarkan ketentuan terbaru yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa pulang hasil ekspornya ke sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tingkat kepatuhan yang diharapkan bukan sekadar tinggi, melainkan penuh.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini lahir dari kenyataan klasik yang selama bertahun-tahun menjadi ironi ekonomi nasional dimana kekayaan alam diekspor dari Indonesia, tetapi sebagian besar devisanya justru lebih lama beredar di luar negeri.
Dalam regulasi baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri dengan masa penempatan minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi dikenakan kewajiban lebih ringan. Mereka diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen devisa hasil ekspor selama minimal tiga bulan melalui rekening khusus pada bank-bank milik negara.
Dengan skema ini, pemerintah berharap perputaran valuta asing tidak hanya tercatat dalam laporan ekspor, tetapi benar-benar memberikan manfaat terhadap sistem keuangan nasional.
Menariknya, pemerintah tidak hanya mengandalkan kewajiban dan pengawasan. Untuk menghindari keluhan dunia usaha bahwa aturan ini terlalu menekan arus kas perusahaan, sejumlah insentif fiskal juga disiapkan.
Purbaya menjelaskan bahwa eksportir yang patuh akan memperoleh fasilitas perpajakan yang cukup menarik.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatannya," ujarnya.
Pendekatan ini menunjukkan strategi pemerintah yang mencoba menyeimbangkan disiplin devisa dengan keberlangsungan aktivitas ekspor nasional.
Baca Juga: Kopi Garut Dilirik Jepang, Tapi Petani Diingatkan: Aroma Floral Saja Belum Cukup untuk Menembus Pasar Premium
Dalam aturan yang sama, pemerintah juga membatasi konversi devisa ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Artikel Terkait
Harga Rupiah Hari Ini Tembus Rp 17.900 per Dollar AS, Netizen Mulai Menghafal Kurs Seperti Harga Cabai
Dewan Bisnis Indonesia-Prancis Resmi Dibentuk, Prabowo dan Macron Satukan Investor dalam Meja yang Lebih Besar dari Sekadar Diplomasi
Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipersempit, CV dan PT Kini Diajak “Naik Kelas” ke Jalur Pajak Reguler
Info IHSG Hari ini Melemah dan Investor Asing Angkat Kaki, Saham Perbankan Jadi Korban Utama Aksi Jual Akhir Pekan
Kopi Garut Dilirik Jepang, Tapi Petani Diingatkan: Aroma Floral Saja Belum Cukup untuk Menembus Pasar Premium
KA Cikuray Makin Diminati, Tiket Rp45 Ribu Berhasil Menyatukan Garut, Bandung dan Jakarta dalam Satu Gerbong Harapan
Info Harga Rupiah Hari Menuju Rp18.000? Ketika Dompet Rakyat Dipaksa Menonton Dolar Semakin Perkasa
Warteg Senen Menjerit Saat Libur Idul Adha 2026: Ketika Tanggal Merah Jadi Kabar Merah untuk Pedagang Kecil
Dolar AS Nyaris Rp18.000, Kelas Menengah Diminta Puasa Belanja: Saat Keranjang Online Tak Lagi Bersahabat
Daftar Harga Resmi BBM Pertamina Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Solar Non-Subsidi Turun, Pengendara Diminta Cek Pompa Sebelum Mengeluh