Kamis, 4 Juni 2026

Resmi Berlaku: Devisa Ekspor Tak Lagi Bebas Berkeliaran, Pemerintah Minta Pulang Kampung ke Indonesia

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 2 Juni 2026 | 11:35 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto Istimewa: ANTARA)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto Istimewa: ANTARA)

LOCUSonline - Pemerintah resmi mengencangkan kendali atas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tak lagi ingin melihat dolar hasil ekspor lebih betah berlibur di luar negeri dibanding berkontribusi pada perekonomian domestik.

Langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global yang semakin sulit ditebak arahnya.

Berdasarkan ketentuan terbaru yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa pulang hasil ekspornya ke sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tingkat kepatuhan yang diharapkan bukan sekadar tinggi, melainkan penuh.

"Eksportir SDA wajib merepatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.

Kebijakan ini lahir dari kenyataan klasik yang selama bertahun-tahun menjadi ironi ekonomi nasional dimana kekayaan alam diekspor dari Indonesia, tetapi sebagian besar devisanya justru lebih lama beredar di luar negeri.

Baca Juga: Daftar Harga Resmi BBM Pertamina Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Solar Non-Subsidi Turun, Pengendara Diminta Cek Pompa Sebelum Mengeluh

Dalam regulasi baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri dengan masa penempatan minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi dikenakan kewajiban lebih ringan. Mereka diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen devisa hasil ekspor selama minimal tiga bulan melalui rekening khusus pada bank-bank milik negara.

Dengan skema ini, pemerintah berharap perputaran valuta asing tidak hanya tercatat dalam laporan ekspor, tetapi benar-benar memberikan manfaat terhadap sistem keuangan nasional.

Menariknya, pemerintah tidak hanya mengandalkan kewajiban dan pengawasan. Untuk menghindari keluhan dunia usaha bahwa aturan ini terlalu menekan arus kas perusahaan, sejumlah insentif fiskal juga disiapkan.

Purbaya menjelaskan bahwa eksportir yang patuh akan memperoleh fasilitas perpajakan yang cukup menarik.

"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatannya," ujarnya.

Pendekatan ini menunjukkan strategi pemerintah yang mencoba menyeimbangkan disiplin devisa dengan keberlangsungan aktivitas ekspor nasional.

Baca Juga: Kopi Garut Dilirik Jepang, Tapi Petani Diingatkan: Aroma Floral Saja Belum Cukup untuk Menembus Pasar Premium

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga membatasi konversi devisa ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X