Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri agar tidak langsung habis ditukar setelah dana masuk. Dengan kata lain, pemerintah ingin dolar ekspor tidak hanya datang sebentar untuk berfoto, lalu segera meninggalkan pasar keuangan nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki afiliasi dengan negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan atau kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Di tengah gejolak ekonomi dunia, konflik geopolitik, dan tekanan pasar keuangan internasional, pemerintah melihat retensi devisa sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Selama ini, Indonesia kerap menikmati angka ekspor yang tinggi, namun manfaat likuiditas valuta asing di dalam negeri tidak selalu sebanding dengan besarnya nilai ekspor tersebut. Kondisi itulah yang kini coba diperbaiki melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Secara sederhana, pesan pemerintah dapat diterjemahkan begini: hasil bumi Indonesia boleh berlayar ke berbagai penjuru dunia, tetapi devisanya diminta tidak ikut menetap di sana.
Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini berpotensi memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas rupiah, dan memperbesar ruang pemerintah menghadapi tekanan ekonomi global. Namun jika pengawasan longgar, aturan tersebut berisiko hanya menjadi dokumen tebal yang rajin dikutip dalam seminar, tetapi minim dampak di lapangan.
Bagi pemerintah, pertaruhannya jelas, devisa ekspor bukan lagi sekadar angka statistik perdagangan, melainkan amunisi ekonomi yang harus tetap berada di rumah sendiri.*****
Artikel Terkait
Harga Rupiah Hari Ini Tembus Rp 17.900 per Dollar AS, Netizen Mulai Menghafal Kurs Seperti Harga Cabai
Dewan Bisnis Indonesia-Prancis Resmi Dibentuk, Prabowo dan Macron Satukan Investor dalam Meja yang Lebih Besar dari Sekadar Diplomasi
Tarif Pajak UMKM 0,5% Dipersempit, CV dan PT Kini Diajak “Naik Kelas” ke Jalur Pajak Reguler
Info IHSG Hari ini Melemah dan Investor Asing Angkat Kaki, Saham Perbankan Jadi Korban Utama Aksi Jual Akhir Pekan
Kopi Garut Dilirik Jepang, Tapi Petani Diingatkan: Aroma Floral Saja Belum Cukup untuk Menembus Pasar Premium
KA Cikuray Makin Diminati, Tiket Rp45 Ribu Berhasil Menyatukan Garut, Bandung dan Jakarta dalam Satu Gerbong Harapan
Info Harga Rupiah Hari Menuju Rp18.000? Ketika Dompet Rakyat Dipaksa Menonton Dolar Semakin Perkasa
Warteg Senen Menjerit Saat Libur Idul Adha 2026: Ketika Tanggal Merah Jadi Kabar Merah untuk Pedagang Kecil
Dolar AS Nyaris Rp18.000, Kelas Menengah Diminta Puasa Belanja: Saat Keranjang Online Tak Lagi Bersahabat
Daftar Harga Resmi BBM Pertamina Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Solar Non-Subsidi Turun, Pengendara Diminta Cek Pompa Sebelum Mengeluh