[Locusonline.co] Jakarta – Indonesia kini memiliki ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih matang dan terstruktur. Indonesia Crypto Exchange (ICEx) resmi beroperasi sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 5 Januari 2026, menjadikannya bursa kripto berizin kedua di Tanah Air setelah CFX .
Yang membedakan ICEx dari pendahulunya adalah konsep infrastruktur terintegrasi tiga fungsi dalam satu naungan: bursa (exchange), kliring (clearing), dan kustodian (custody). Integrasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang lebih efisien, transparan, dan tepercaya.
Tiga Fungsi dalam Satu Ekosistem
ICEx Group mengoperasikan tiga entitas yang saling terintegrasi :
| Entitas | Fungsi |
|---|---|
| ICEx | Bursa perdagangan aset kripto |
| Crypto Asset Clearing International (CACI) | Lembaga kliring penjaminan transaksi |
| International Crypto Custodian (ICC) | Kustodian penyimpanan aset |
Dengan model ini, Indonesia mengadopsi praktik terbaik internasional seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, yang diterapkan sesuai konteks lokal.
Modal Rp1 Triliun dari 11 Pedagang Kripto
ICEx didukung modal dasar sebesar Rp1 triliun yang berasal dari 11 Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) yang juga bertindak sebagai pemegang saham sekaligus anggota bursa .
Sebelas pendiri ICEx meliputi :
- PT Aethera Inovasi Digital (Aether)
- PT Finora Integrasi Nusantara
- PT Regnum Sukses Utama
- PT Volaris Visi Karya (Reku)
- PT Vita Nova Global
- FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest.
Mengapa ICEx Penting bagi Industri Kripto Nasional?
1. Menjaga Potensi Ekonomi Digital Tetap di Dalam Negeri
Chief Technology Officer ICEx Group, Andrew Marchen, mengungkapkan fakta mengejutkan: sekitar 70 persen transaksi aset digital masyarakat Indonesia masih berlangsung di bursa kripto luar negeri .