ekonomi

OJK Dorong Asuransi dan Dana Pensiun Ekspansi ke Pasar Modal, Produk Investasi Bunga Tetap Sedang Digodok

Senin, 13 April 2026 | 16:16 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) untuk memperluas kegiatan investasinya ke pasar modal. Saat ini, OJK tengah berdiskusi dengan manajer investasi (asset management) untuk menyediakan produk investasi berisiko rendah dengan tingkat bunga tetap atau guaranteed return .





Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan instrumen investasi dengan guaranteed return akan membantu perusahaan asuransi dan dapen dalam mengelola risiko secara lebih terukur .






"Kami sedang berdiskusi dengan para pihak ya, termasuk dari asset management. Apakah bisa menerbitkan suatu produk ke investasi di pasar modal yang memberikan guarantee return bagi asuransi, khususnya untuk dapen ya. Supaya mitigasinya dapat diidentifikasi dan dimitigasi dengan lebih baik," ungkap Ogi di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026) .






Alternatif Investasi: ETF Berbasis Emas





Selain produk guaranteed return, OJK juga telah menerbitkan peraturan terkait instrumen Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas untuk pasar modal. Ogi menilai instrumen ini dapat menjadi alternatif investasi yang menarik bagi perusahaan asuransi dan dapen .






"Reksadana berbasiskan emas itu sudah diterbitkan dan itu akan muncul produk-produk untuk ETF berbasis emas yang dapat dibeli oleh asuransi maupun dana pensiun. Sehingga investasi alokasi dana pensiun itu dan dapen dan asuransi, itu juga bisa masuk ke pasar modal karena memiliki return alternatif yang cukup baik," jelasnya .






Batas Investasi Masih Longgar





Ogi menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah memberikan ruang yang cukup luas bagi asuransi dan dapen untuk berinvestasi di pasar modal. Berdasarkan POJK Nomor 26 Tahun 2025, perusahaan asuransi dapat menempatkan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek dengan ketentuan:






  • Maksimum 10 persen per emiten




  • Maksimum 40 persen secara keseluruhan dari total investasi





Namun, realisasi penempatan saham saat ini rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi per emiten, sehingga ruang untuk peningkatan masih sangat terbuka .


Halaman:

Tags

Terkini