"Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka. Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik," kata Ogi .
Fokus pada Saham Berkapitalisasi Besar
Pemerintah dan OJK sepakat untuk mengarahkan investasi asuransi dan dapen pada saham-saham berkapitalisasi besar yang lebih stabil. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa porsi investasi yang lebih besar dari dana pensiun dan asuransi akan difokuskan pada saham-saham dalam indeks LQ45 .
"Kami akan bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," terang Menkeu Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026) .
Hal senada disampaikan Ogi: "Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, ya di [saham] LQ45 dulu, tidak di saham-saham yang berisiko tinggi" .
Tahun Krusial bagi Regulasi Perasuransian dan Dapen
Ogi menambahkan bahwa tahun 2026 menjadi periode krusial bagi sektor perasuransian dan dapen dari sisi regulasi. OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan penting, antara lain:
- Ketentuan minimum ekuitas perusahaan asuransi
- Kewajiban spin-off unit usaha syariah
- Penerapan standar praktik internasional PSAK 117
"Kami berharap bahwa sektor PPDP semakin baik karena konsolidasi berjalan, perbaikan modal, kemudian risk management, dan governance, dan juga international practices PSAK 117," pungkas Ogi .
Ringkasan Kebijakan OJK
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Produk Baru yang Digodok | Instrumen guaranteed return (bunga tetap) untuk asuransi & dapen |
| Instrumen yang Tersedia | ETF berbasis emas (regulasi sudah terbit) |
| Batas Investasi Saham (POJK 26/2025) | 10% per emiten, 40% total dari investasi |
| Rata-rata Realisasi Saat Ini | ~8% per emiten |
| Target Arahan Pemerintah | Fokus pada saham LQ45, limit 20% |
| Regulasi Krusial 2026 | Minimum ekuitas, spin-off syariah, PSAK 117 |