ekonomi

Terkena Imbas SE Gubernur Jabar, Apersi Garut Berharap Moratorium Perizinan Perumahan Segera Dicabut

Senin, 4 Mei 2026 | 19:51 WIB
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Dr. Ir. Agus Ismail, S.T., M.T (ft: asep ahmad)

“Itu alasan Pemkab Garut tidak bisa mengeluarkan perizinan perumahan,” ujar Harry.

Baca Juga: Oknum Guru SMKN 2 Garut Cukur Paksa Siswi Berkerudung, Hasil Asesmen Psikologis PPA Mengejutkan! KCD XI Garut Masih Bungkam

Harry menambahkan, menindaklanjuti SE Gubernur Jabar tentang penghentian sementara perizinan untuk perumahan se Provinsi Jabar, pihak Dinas PUPR Kabupaten Garut telah melakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan 09 Februari 2026 atau dua bulan setelah SE Gubernur tersebut diterbitkan.

“Rapat koordinasi ini dalam rangka rencana tindak lanjut SE Gubernur Jabar terkait moratorium perizinan perumahan, hotel, cafe dan resto tingkat Pemda Garut,” ujarnya seraya memperlihatkan berita acara rapat.

Intinya, sambung Harry Subagja perizinan untuk perumahan, hotel, cafe dan resto bisa diproses setelah moratorium sudah dicabut. Sedangkan dokumen perizinan kegiatan usaha pada sektor perumahan, restoran, cafe dan hotel serta destinasi wisata yang telah terbit dilakukan peninjauan kembali.

“Apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir seperti persawahan dan perkebunan serta yang berpotensi menim bulkan kerusakan lingkungan,  seperti daerah resapan air, daerah konservasi dan kehutanan oleh BPBD Kabupaten Garut,” tandasnya. (asep ahmad)

Baca Juga: Ketiga Energi Positif Tiga Tanaman Hias Bersatu, Ruangan Jadi Bersih, Stres Pun Berkurang

Halaman:

Tags

Terkini