Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri agar tidak langsung habis ditukar setelah dana masuk. Dengan kata lain, pemerintah ingin dolar ekspor tidak hanya datang sebentar untuk berfoto, lalu segera meninggalkan pasar keuangan nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki afiliasi dengan negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan atau kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Di tengah gejolak ekonomi dunia, konflik geopolitik, dan tekanan pasar keuangan internasional, pemerintah melihat retensi devisa sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Selama ini, Indonesia kerap menikmati angka ekspor yang tinggi, namun manfaat likuiditas valuta asing di dalam negeri tidak selalu sebanding dengan besarnya nilai ekspor tersebut. Kondisi itulah yang kini coba diperbaiki melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Secara sederhana, pesan pemerintah dapat diterjemahkan begini: hasil bumi Indonesia boleh berlayar ke berbagai penjuru dunia, tetapi devisanya diminta tidak ikut menetap di sana.
Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini berpotensi memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas rupiah, dan memperbesar ruang pemerintah menghadapi tekanan ekonomi global. Namun jika pengawasan longgar, aturan tersebut berisiko hanya menjadi dokumen tebal yang rajin dikutip dalam seminar, tetapi minim dampak di lapangan.
Bagi pemerintah, pertaruhannya jelas, devisa ekspor bukan lagi sekadar angka statistik perdagangan, melainkan amunisi ekonomi yang harus tetap berada di rumah sendiri.*****