Kamis, 4 Juni 2026

Rudy Tanoe vs KPK: Gimik Praperadilan Kedua di Tengah Misteri Penahanan yang Tak Kunjung Nyata

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Minggu, 23 November 2025 | 16:00 WIB


Putaran Kedua Drama Hukum: Praperadilan Baru Didaftarkan





[locusonline.co] Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe kembali memutar roda gimik hukumnya. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu mendaftarkan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.





Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tercatat memasuki sistem pada Senin (17/11/2025). Sidang perdana telah dijadwalkan pada Jumat (28/11/2025) mendatang.





Ini merupakan babak lanjutan dari pertarungan hukum Rudy Tanoe melawan KPK. Sebelumnya, pada 23 September 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono secara tegas menolak seluruh dalil gugatan praperadilan pertama Rudy. Putusan itu mengukuhkan status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.





Ironi Penegakan Hukum: Status Tersangka Sah, Tapi Penahanan Nihil





Yang menjadi pertanyaan publik adalah meski status tersangkanya telah dikuatkan oleh putusan praperadilan pertama, hingga hari ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Rudy Tanoe.





Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang berputar-putas. "Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, seperti dikutip Inilah.com.





Pernyataan ini menimbulkan tanya: jika status tersangka sudah dua kali diperkuat (melalui penetapan awal dan putusan praperadilan), mengapa penahanan masih ditunda?





Budi menambahkan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menurutnya menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X