Kamis, 4 Juni 2026

Empat Tersangka Sudah Ditahan, Kini KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 9 Februari 2026 | 11:21 WIB


KPK Panggil Rini Soemarno, Bedah Kaitan Holding Migas dengan Kasus Korupsi Gas PGN senilai US$15 Juta





[Locusonline.co] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, pada Jumat, 6 Februari 2026.





Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno bukan sekadar formalitas. KPK secara khusus menggali informasi mengenai kebijakan dan proses pembentukan holding (induk usaha) BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi pada masa jabatannya. Fokus ini menandakan bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan korelasi antara kebijakan strategis tersebut dengan praktik korupsi yang merugikan negara hingga US$15 juta atau setara sekitar Rp225 - Rp247 miliar.





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan Rini Soemarno terkait holding-isasi BUMN migas, khususnya yang melibatkan PT Pertamina dan PT PGN. "Termasuk terhadap saksi… penyidik meminta keterangan perihal holding-isasi BUMN Minyak dan Gas dalam hal ini PT Pertamina dan PT PGN," jelas Budi dalam keterangan lain mengenai pemeriksaan mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, yang juga dilakukan dalam rangka kasus yang sama.





Benang Kusut Korupsi: Dari Kontrak Tanpa Rencana hingga Uang Muka untuk Bayar Utang





Kasus ini berakar pada tahun 2017. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017, yang disahkan pada 19 Desember 2016, sama sekali tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Meski demikian, pada 2 November 2017, manajemen PGN yang dipengaruhi oleh Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT IAE.





Hanya berselang satu pekan, tepatnya 9 November 2017, PT PGN mencairkan uang muka (advance payment) sebesar US$15 juta kepada PT IAE. Ironisnya, uang muka yang diminta oleh Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) tersebut tidak digunakan untuk membeli gas, melainkan untuk melunasi utang PT IAE/ISARGAS kepada pihak ketiga, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.





Kerja sama ini dinilai bermasalah karena beberapa hal:






  1. Melanggar aturan: Skema jual beli gas berjenjang antara IAE dan PGN melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 6/2016.




  2. Tidak melalui tata kelola yang semestinya: Proses ini dipaksakan tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang di PGN.




  3. Rencana akuisisi fiktif: Kerja sama dikemas dengan opsi akuisisi Isargas Group oleh PGN, namun tidak ada uji kelayakan (due diligence) yang serius.





Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif No. 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menetapkan bahwa transaksi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$15 juta.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X