Kamis, 4 Juni 2026

Komnas HAM: Penyidikan Kasus Andrie Yunus di Puspom TNI Capai 80 Persen!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 2 April 2026 | 07:56 WIB


[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini ditangani oleh aparat militer. Proses penyidikan telah mencapai sekitar 80 persen.





Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan bahwa informasi ini diperoleh dari koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.





"Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen," ujar Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di Komnas HAM Jakarta, Rabu (1/4/2026).





Empat Tersangka, Pasal Penganiayaan Berat dan Berencana





Dalam proses penyidikan, Puspom TNI telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penganiayaan:





PasalKeterangan
Pasal 469 KUHPPenganiayaan berat
Pasal 467 KUHPPenganiayaan berencana




Keempat tersangka merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka telah diamankan dan menjalani proses hukum di lingkungan militer.





Masih Menunggu Visum Korban dan Keterangan Saksi





Meskipun progres penyidikan telah mencapai 80 persen, Saurlin mengatakan bahwa penyidikan belum dapat dinyatakan rampung karena masih menunggu kelengkapan alat bukti utama, khususnya dari korban.





"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban," katanya.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X