Kamis, 4 Juni 2026

KPK: CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga, Bukan Penyidik!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 2 April 2026 | 18:18 WIB


[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait kontroversi kamera pengawas (CCTV) yang mati saat penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Menurut lembaga antirasuah, CCTV tersebut dimatikan oleh pihak keluarga, bukan oleh penyidik KPK.





"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).





Budi melanjutkan bahwa penyidik KPK juga tidak menyita CCTV tersebut setelah melakukan pengecekan.





Penyidik Patuhi Prosedur Hukum





Budi menegaskan bahwa penyidik KPK telah menunjukkan administrasi penyidikan saat menggeledah rumah Ono Surono. Proses penggeledahan juga turut didampingi dan disaksikan oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, hingga perangkat lingkungan setempat.





Oleh sebab itu, KPK memastikan bahwa penggeledahan rumah Ono Surono telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.





"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ," ucap Budi.





Bantahan atas Klaim Pengacara





Sebelumnya, pengacara Ono Surono, Sahali, menyatakan keberatan atas proses penggeledahan dengan menyebut adanya sejumlah kejanggalan, termasuk CCTV yang diminta dimatikan dan penyidik yang tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X