Kamis, 4 Juni 2026

Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 26 April 2026 | 16:41 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

LOCUSonline, AMBON - Polemik tambang nikel di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendadak berubah menjadi panggung “adu pernyataan” yang nyaris menyerupai lomba siapa paling cepat bicara, bukan siapa paling lengkap data.

Kuasa hukum Jequeline M. Sahetapy, Dr. Daniel W. Nirahua, secara terbuka mengecam pernyataan Ketua Presidium Pemuda Maluku (Presdam), Muhammad Rain Kaliky, yang sebelumnya menuding kliennya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Pernyataan itu sepihak, tidak berbasis data, dan berpotensi mencemarkan nama baik,” ujar Daniel kepada media di Ambon, Minggu (26/4/2026), seraya mengingatkan bahwa opini tanpa verifikasi bukanlah keberanian, melainkan risiko hukum.

Tak berhenti pada kecaman, pihak kuasa hukum juga mengeluarkan “deadline ala birokrasi modern” 1x24 jam bagi Kaliky untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, jalur hukum siap ditempuh.

Daniel menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga masuk kategori fitnah serius karena tidak didukung fakta yang dapat diuji secara hukum. Ia menilai, sebagai pimpinan organisasi, Kaliky semestinya mengedepankan prinsip verifikasi sebelum berbicara ke publik.

“Ini bukan sekadar pendapat, ini tuduhan yang punya konsekuensi hukum. Pernyataan publik harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan dibangun dari asumsi,” tegasnya.

Alih-alih menguatkan tudingan, Daniel justru membuka arah baru dalam narasi tambang nikel di SBB. Ia menyebut aktivitas tambang di kawasan Gunung Tinggi dan Dusun La Ala, Desa Loki, diduga dilakukan oleh pihak lain, yakni mantan Bupati SBB, Jacobis Puttileihalat, melalui entitas PT Manusela Prima Mining (MPM).

Baca Juga: Wisuda Fakultas Hukum Ubhara Surabaya 2026: Lulus Jadi Sarjana, Siap Jadi “Pengangguran Berintegritas” atau Pencipta Lapangan Kerja?

Menurutnya, aktivitas tersebut bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau ada data, buka ke publik. Kalau tidak, hentikan narasi yang menyesatkan,” ujarnya, seolah mengingatkan bahwa opini publik bukan tempat uji coba dugaan.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah KNPI Maluku melalui Sekretarisnya, Almendes Falentino Syauta, turut memberi perspektif berbeda. Ia menilai isu lingkungan yang sering dikaitkan dengan aktivitas tambang perlu dikaji secara objektif, agar tidak berubah menjadi alat pengalihan isu.

“Jangan sampai narasi deforestasi atau pelanggaran adat justru menutupi aktor utama di balik praktik ilegal,” katanya.

Menurut Almendes, pendekatan berbasis data menjadi kunci agar publik tidak terjebak dalam opini yang justru mengaburkan substansi persoalan. Ia juga menekankan bahwa investasi yang memenuhi aturan seharusnya ditempatkan secara proporsional, bukan dipolitisasi.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme hukum telah tersedia untuk menindak pelanggaran, mulai dari jalur administratif hingga gugatan hukum seperti class action.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X