Dalam konteks regulasi, aktivitas pertambangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tanpa itu, kegiatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan ilegal.
“Standar ini bukan opsional. Tanpa izin lengkap, aktivitas tambang bisa langsung masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.
Di tengah silang pendapat ini, publik kembali dihadapkan pada fenomena klasik: tuduhan lebih cepat menyebar dibandingkan klarifikasi, sementara fakta masih berjalan tertatih di belakangnya.
Kini, perhatian tertuju pada apakah klarifikasi akan muncul dalam hitungan jam, atau justru kasus ini berlanjut ke meja hukum tempat di mana opini tak lagi cukup, dan bukti menjadi satu-satunya bahasa yang diakui.*****
Artikel Terkait
Skandal Rp.190 Miliar Tol Cisumdawu, PN Sumedang dan Bank BTN Kini dalam Bidikan KPK
Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf: Hakim Nyatakan dr. Salahuddin Cs Tidak Bersalah
Wisuda Fakultas Hukum Ubhara Surabaya 2026: Lulus Jadi Sarjana, Siap Jadi “Pengangguran Berintegritas” atau Pencipta Lapangan Kerja?