Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Waris Indonesia: Menunggu 40 Hari Itu Tradisi, Bukan Aturan—Kenapa Sengketa Justru Dimulai dari “Nanti Saja”?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 28 April 2026 | 10:00 WIB
Gamabar Ilustrasi
Gamabar Ilustrasi

 

LOCUSonline, JAKARTA - Di banyak keluarga Indonesia, membicarakan warisan sering diposisikan seperti topik sensitif, terlalu cepat dianggap tidak sopan, terlalu lambat berujung konflik. Maka lahirlah kompromi sosial bernama tunggu 40 hari, tunggu setahun atau tunggu suasana adem. Masalahnya, menurut hukum, warisan tidak pernah menunggu siapa pun, ia langsung aktif begitu seseorang meninggal.

Melansir berita KOMPAS.com. Praktisi hukum Yosi Mulyadi menegaskan bahwa anggapan soal jeda waktu tersebut tidak memiliki dasar hukum. Dalam perspektif hukum, hubungan kewarisan muncul seketika saat kematian terjadi.

"Selama seseorang masih hidup, itu bukan warisan, melainkan hibah atau wasiat," ujarnya.

Prinsip ini sejalan dengan Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Hal serupa ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan warisan sebagai pemindahan hak setelah pewaris meninggal.

Artinya, sejak detik kematian, hukum sudah bekerja meski keluarga masih sibuk menahan pembicaraan demi menjaga perasaan.

Dalam praktik sosial banyak keluarga memilih menunda pembahasan warisan. Namun, hukum tidak mengenal kewajiban tersebut. Justru dalam hukum Islam, ada urutan yang harus segera diselesaikan diantaranya biaya pemakaman, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, lalu pembagian warisan.

Penundaan memang tidak dilarang. Tapi seperti banyak kisah keluarga, penundaan sering berubah menjadi konflik berkepanjangan, terutama ketika jumlah ahli waris bertambah dari generasi ke generasi.

Baca Juga: Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari

Menurut Yosi, hukum waris sebenarnya sederhana. Hanya ada tiga komponen utama:

Masalah muncul ketika salah satu dari tiga hal ini tidak jelas sejak awal, siapa ahli warisnya, apa saja hartanya, dan siapa yang merasa “lebih berhak”.

Indonesia mengenal lebih dari satu sistem hukum waris, ada perdata dan Islam. Dalam sistem perdata, pembagian dilakukan setara tanpa membedakan jenis kelamin. Sementara dalam hukum Islam, anak laki-laki mendapat bagian dua kali perempuan, sesuai ketentuan syariat.

Namun, kesalahpahaman tetap sering terjadi. Misalnya anggapan bahwa orang tua tidak mendapat warisan jika pewaris memiliki anak. Padahal dalam hukum Islam, orang tua tetap memiliki hak.

Tidak semua anggota keluarga otomatis menjadi ahli waris. Anak tiri, misalnya, tidak memiliki hak waris kecuali melalui wasiat atau hibah. Sementara anak luar kawin masih bisa menjadi ahli waris jika hubungan perdata dapat dibuktikan secara hukum, termasuk melalui putusan pengadilan.

Fenomena yang sering terjadi diantaranya warisan baru dibahas saat sudah masuk generasi keempat atau kelima. Hasilnya bisa ditebak, jumlah ahli waris membengkak, aset tidak jelas, dan konflik menjadi tradisi keluarga baru.

Halaman:

Editor: Bhegin

Sumber: Kompas.com, wawancara praktisi hukum dan notaris (2026)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X