"Kalau tidak dipahami sejak awal, waris bisa jadi konflik turun-temurun," kata Yosi.
Notaris Nadya Chairina menjelaskan bahwa pengurusan warisan sebenarnya memiliki alur yang jelas:
- Pencatatan kematian secara resmi
- Penetapan ahli waris
- Balik nama aset di BPN
- Pembagian melalui kesepakatan (APHB jika perlu)
Kunci utamanya ada dua yaitu dokumen dan riwayat kepemilikan. Jika keduanya jelas, proses relatif berjalan lancar.
Biaya pengurusan warisan meliputi BPHTB sekitar 2,5 persen dari nilai objek serta biaya administrasi. Sementara honor notaris bersifat fleksibel.
Namun biaya terbesar sering bukan pada administrasi, melainkan konflik keluarga yang muncul akibat penundaan.
Di satu sisi, keluarga menunda pembicaraan warisan demi menjaga etika. Di sisi lain, hukum sudah bekerja tanpa menunggu izin perasaan. Ironisnya, upaya menjaga keharmonisan justru sering berujung pada sengketa yang merusak hubungan.
Pada akhirnya, warisan bukan soal berebut harta, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan. Hanya saja, di banyak keluarga, kepastian itu sering kalah oleh satu kalimat sederhana. "Nanti saja dibahas."
Artikel Terkait
Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari
IRCA 2026: Saat “Patuh di Atas Kertas” Tak Lagi Cukup, Perusahaan Dipaksa Jujur Sampai ke Akar
Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari