Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Waris Indonesia: Menunggu 40 Hari Itu Tradisi, Bukan Aturan—Kenapa Sengketa Justru Dimulai dari “Nanti Saja”?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 28 April 2026 | 10:00 WIB
Gamabar Ilustrasi
Gamabar Ilustrasi

"Kalau tidak dipahami sejak awal, waris bisa jadi konflik turun-temurun," kata Yosi.

Notaris Nadya Chairina menjelaskan bahwa pengurusan warisan sebenarnya memiliki alur yang jelas:

  1. Pencatatan kematian secara resmi
  2. Penetapan ahli waris
  3. Balik nama aset di BPN
  4. Pembagian melalui kesepakatan (APHB jika perlu)

Kunci utamanya ada dua yaitu dokumen dan riwayat kepemilikan. Jika keduanya jelas, proses relatif berjalan lancar.

Biaya pengurusan warisan meliputi BPHTB sekitar 2,5 persen dari nilai objek serta biaya administrasi. Sementara honor notaris bersifat fleksibel.

Namun biaya terbesar sering bukan pada administrasi, melainkan konflik keluarga yang muncul akibat penundaan.

Di satu sisi, keluarga menunda pembicaraan warisan demi menjaga etika. Di sisi lain, hukum sudah bekerja tanpa menunggu izin perasaan. Ironisnya, upaya menjaga keharmonisan justru sering berujung pada sengketa yang merusak hubungan.

Pada akhirnya, warisan bukan soal berebut harta, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan. Hanya saja, di banyak keluarga, kepastian itu sering kalah oleh satu kalimat sederhana. "Nanti saja dibahas."

Halaman:

Editor: Bhegin

Sumber: Kompas.com, wawancara praktisi hukum dan notaris (2026)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X