Kamis, 4 Juni 2026

UU Cipta Kerja & Perizinan Berbasis Risiko: Antara Janji “Ease of Doing Business” dan Realita OSS yang Bikin Pusing Sendiri

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 28 April 2026 | 11:00 WIB
Acara peluncuran Buku ”Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja” di FH UGM, Sabtu (25/4). Foto Istimewa: tangkapan layar youtube
Acara peluncuran Buku ”Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja” di FH UGM, Sabtu (25/4). Foto Istimewa: tangkapan layar youtube

LOCUSonline, YOGYAKARTA - Pemerintah terus berlari mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Caranya? Salah satunya dengan menyederhanakan perizinan usaha. Namun seperti banyak cerita reformasi birokrasi, penyederhanaan ini kadang terasa seperti memindahkan kerumitan dari loket ke layar komputer.

Terbaru, pemerintah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2025 sebagai pengganti aturan sebelumnya. Regulasi ini mengusung konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang diharapkan membuat proses usaha lebih cepat, efisien, dan ramah investor, setidaknya di atas kertas.

Di tengah optimisme itu, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada justru merilis buku evaluatif berjudul Hukum Perizinan "Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja." Buku ini seolah menjadi rem tangan akademik di tengah euforia deregulasi.

Melansir berita Hukumonline.com. Hakim PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menilai buku tersebut tidak sekadar membahas perizinan sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai instrumen kekuasaan negara dalam mengendalikan masyarakat.

Menurutnya, konsep perizinan kini berkembang jauh dari definisi klasik dalam UU No. 30 Tahun 2014. Dalam praktik terbaru, definisi izin menjadi lebih fleksibel atau dalam bahasa satirnya lebih lentur mengikuti kebutuhan investasi.

"Analisis dalam buku ini melampaui sekat sempit perizinan berusaha," ujarnya.

Baca Juga: Ketika Dua Pasal Jadi “Pisau Bedah” Hukum: Antara Niat, Perbuatan, dan Nasib Terdakwa

Salah satu sorotan utama adalah implementasi sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini digadang-gadang sebagai solusi digitalisasi perizinan, tetapi di lapangan justru menghadirkan problem baru.

Misalnya, pelaku usaha mikro dan kecil banyak yang melakukan self declare tanpa benar-benar memahami apakah usaha mereka sudah sesuai tata ruang atau belum. Dalam praktiknya, sistem memberi izin, sementara kepastian hukumnya masih menggantung.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan klasik, apakah kemudahan berusaha sedang mengorbankan kepastian hukum dan lingkungan?

Isu lain yang tak kalah menarik adalah konsep fiktif positif, yakni ketika permohonan dianggap disetujui karena tidak ada respons dari pemerintah dalam batas waktu tertentu.

Namun dalam sistem OSS berbasis risiko, izin bisa muncul otomatis dari sistem. Masalahnya, ketika terjadi sengketa, muncul pertanyaan sederhana yang sulit dijawab, siapa yang bertanggung jawab?

Apakah sistem? Pejabat? Atau algoritma yang bahkan tidak bisa dipanggil ke pengadilan?

Dalam hukum administrasi klasik, pejabat yang mengeluarkan izin adalah pihak yang bertanggung jawab. Tapi dalam sistem baru, kewenangan sering kali terdelegasi dan terfragmentasi.

Halaman:

Editor: Bhegin

Sumber: Hukumonline, FH UGM, diskusi peluncuran buku (2026)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X