Akibatnya, ketika terjadi masalah, proses mencari “siapa yang harus disalahkan” bisa lebih rumit daripada mengurus izinnya sendiri.
Buku ini bahkan menyoroti kebingungan mendasar:
- Siapa yang berwenang mencabut izin?
- Siapa yang menjadi tergugat jika perkara masuk ke PTUN?
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa reformasi perizinan belum sepenuhnya menyentuh aspek paling krusial yaitu kejelasan tanggung jawab hukum.
Dalam semangat mempercepat investasi, muncul kekhawatiran bahwa aspek lingkungan justru terpinggirkan. Buku ini mencatat adanya kecenderungan mengalahkan keadilan lingkungan demi mempercepat realisasi izin usaha.
Fenomena ini menjadi ironi tersendiri ketika investasi dipercepat, tetapi risiko sosial dan lingkungan justru berpotensi diwariskan ke masa depan.
Berbeda dari buku hukum yang biasanya normatif, karya ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan teori dengan realitas di lapangan. Bahkan penyusunannya melibatkan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, kritik tetap ada. Salah satunya, buku ini dinilai belum menyentuh isu penting terkait posisi hukum administrasi sebagai primum remedium dibanding hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Reformasi perizinan memang menjanjikan kemudahan berusaha. Tapi seperti yang tergambar dalam buku ini, kemudahan tersebut kadang hanya berpindah bentuk, dari antrean panjang di kantor menjadi kebingungan panjang di sistem digital.
Pada akhirnya, perizinan tetap menjadi alat penting negara untuk mengatur, mengontrol dan menyeimbangkan kepentingan. Hanya saja dalam versi terbaru ini, tantangannya bukan lagi sekadar izin keluar atau tidak, melainkan siapa yang bertanggung jawab jika semuanya salah.*****
Artikel Terkait
Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf: Hakim Nyatakan dr. Salahuddin Cs Tidak Bersalah
Ketika Dua Pasal Jadi “Pisau Bedah” Hukum: Antara Niat, Perbuatan, dan Nasib Terdakwa
Wisuda Fakultas Hukum Ubhara Surabaya 2026: Lulus Jadi Sarjana, Siap Jadi “Pengangguran Berintegritas” atau Pencipta Lapangan Kerja?
Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari
IRCA 2026: Saat “Patuh di Atas Kertas” Tak Lagi Cukup, Perusahaan Dipaksa Jujur Sampai ke Akar
Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari