LOCUSonline, YOGYAKARTA – Di era ketika kolom komentar terasa lebih berisik daripada ruang sidang, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Hanafi Amrani, mengingatkan satu hal sederhana namun sering dilupakan, tidak semua yang viral itu valid.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas video viral influencer Ferry Irwandi yang mengkritisi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook, termasuk mempertanyakan mengapa pihak tertentu tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Prof. Hanafi, membangun opini publik memang sah dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan itu bukan tiket bebas untuk menyederhanakan persoalan hukum yang pada dasarnya kompleks, berlapis, dan tidak selalu cocok dijelaskan dalam durasi beberapa menit video.
"Ini berbahaya karena bisa menimbulkan bias persepsi publik dan mengganggu kepercayaan terhadap penegak hukum," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Prof. Hanafi menilai bahwa opini yang dibentuk tanpa dasar informasi yang utuh berpotensi menyesatkan. Ia menyebut, proses hukum tidak bisa dipahami hanya dari potongan informasi atau sudut pandang tertentu yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta.
Dengan kata lain, hukum bukan konten instan yang bisa diringkas seperti tutorial singkat, ia membutuhkan konteks, data, dan proses panjang yang sering kali tidak sepenuhnya terbuka ke publik.
"Kalau dilihat, ada beberapa hal yang tidak tepat dari sisi fakta," katanya.
Fenomena ini, lanjutnya, kerap terjadi karena keterbatasan akses publik terhadap dokumen penyidikan. Namun ironisnya, keterbatasan itu justru sering digantikan dengan kepercayaan diri berlebih dalam menyimpulkan perkara.
Meski demikian, Prof. Hanafi menegaskan bahwa hakim tidak akan mudah terpengaruh oleh opini publik. Dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi, hakim tetap berpegang pada fakta persidangan, bukan pada tren media sosial.
Namun, persoalan utamanya bukan di ruang sidang, melainkan di ruang publik.
Baca Juga: Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Ketika opini yang terlanjur viral tidak sejalan dengan putusan hakim, potensi ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Publik yang sudah terdidik oleh narasi sepihak bisa merasa bahwa putusan hukum tidak adil, padahal mereka hanya menerima sebagian cerita.
"Bahaya utamanya ada pada pembentukan opini publik yang tidak berbasis kompetensi," tegasnya.
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di DPRD Garut: Jaksa Mangkir Panggilan Polisi!?
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang
KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar