Ia membedakan antara opini umum dengan pendapat ahli. Menurutnya, keterlibatan pakar dari berbagai bidang justru penting dalam mengawal proses hukum, selama disampaikan secara objektif dan berbasis keahlian.
Di tengah derasnya arus informasi digital, fenomena ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab untuk tidak menyederhanakan hal yang seharusnya dipahami secara utuh.
Sebab pada akhirnya, di antara riuhnya opini publik, hukum tetap berjalan dengan caranya sendiri namun lebih lambat, lebih sunyi tapi idealnya lebih akurat.*****
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di DPRD Garut: Jaksa Mangkir Panggilan Polisi!?
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang
KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar