Kamis, 4 Juni 2026

Warga Garut Minta Presiden Prabowo Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Program MBG

Photo Author
Asep Ahmad, Locusonline.co
- Kamis, 30 April 2026 | 20:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto  saat meninjau hasil renovasi di SMA Negeri 1 Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Foto: Istimewa
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau hasil renovasi di SMA Negeri 1 Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Foto: Istimewa

LOCUS - Ditengah pro kontra program Makan Gizi Gratis (MBG) sebagai salah satu kebijakan Presiden Republik Indonesia ke 8, Prabowo Subianto, salah satu warga Garut angkat bicara.

Menurutnya, program MBG adalah program mulia yang sudah dirasakan manfaatnya, khususnya bagi masyarakat miskin. Prabowo melalui kebijakannya dianggap telah memberikan rezeki kepada masyarakat yang membutuhkan.

Mungkin, kata dia, masyarakat yang sudah terbiasa makan enak, berkecukupan dan tidak pernah mengalami "kelaparan", program MBG sebagai sesuatu yang mubazir, namun bagi rakyat yang tidak memiliki pendapatan tetap, MBG adalah rezeki nomplok.

Namun demikian, program mulia tersebut ditegaskannya, harus mendapatkan pengawasan ekstra dari Presiden Prabowo melalui kepanjangan tangannya.

Prabowo harus memiliki tim khusus yang memiliki prinsip “Berani Karena Benar, Takut Karena Salah" sekaligus Hakim yang tegas, agar bisa menjatuhkan sanksi pidana khusus, berupa hukuman mati.

Baca Juga: Dana Darurat Rp7,5 Miliar Digelontorkan, Infrastruktur Garut Dikebut: Bencana Datang, Birokrasi Berusaha Lari Lebih Cepat

Tim Prabowo diharapkan memiliki keberanian untuk menyampaikan kebenaran, tegas dan memberikan hukuman yang setimpal tanpa memandang bulu. Siapapun yang salah harus diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Program MBG adalah program yang diperuntukan bagi siswa yang sedang menimba ilmu, ibu hamil dan balita. Program ini harus dikawal dan diawasi dengan ketat.

Program MBG dipercaya bisa menghilangkan rasa lapar, dan bisa meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan ibu dan balita jika dikelola dengan benar.

Berdasarkan pengalaman yang dialaminya, jika siswa sedang lapar, maka belajar pun tidak akan konsentrasi. Untuk itu, Prabowo jangan takut untuk menjalankan setiap program yang baik untuk rakyat, namun harus berani menghukum setiap oknum yang memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja.

Baca Juga: Demokrasi Mahal, Integritas Jadi Korban Diskon: Data KPK Ungkap Kader Partai Paling Dominan dalam Kasus Korupsi

"Bapak Presiden yang saya hormati, saya mendukung program MBG. Saya yakin bahwa banyak masyarakat yang belum mendapat asupan gizi yang baik akibat ketiadaan ekonomi. Banyak siswa yang berangkat dari rumah menuju sekolahnya, tanpa sarapan terlebih dahulu. Akibatnya, konsentrasi selama belajar tidak maksimal, karena menahan lapar dan lelah," ungkap warga Garut asal Kp. Cirumampa Ds. Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Asep Ahmad kepada wartawan, Kamis (30/04/2026).

Menurut Asep, dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru yakni UU No. 1 Tahun 2023, mengubah hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Terpidana mati dijatuhi masa percobaan 10 tahun. Jika berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kata Asep, menurut keyakinannya, pelaku korupsi pada program MBG bisa masuk pada konflik kepentingan dan penyimpangan dana, maka pelaku korupsi pada program MBG bisa saja diterapkan hukuman mati.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Pemodal Politik di Kasus Suap DJKA: Dari Rel Kereta ke Relasi Kekuasaan

“Yang saya pahami, hukuman mati di Indonesia bisa diterapkan pada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, diantaranya korupsi dana bencana alam dan krisis ekonomi, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana,” terangnya.

Berdasarkan pandangannya, kemiskinan yang terus bertambah bisa masuk pada kriteria krisis ekonomi dan krisis sosial. Sedangkan program MBG adalah cara untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang sengaja melakukan korupsi terhadap anggaran MBG, maka bisa dikategorikan sebagai pihak yang melakukan tindak pidana korupsi pada keadaan tertentu.

“Jika Pemerintah tidak menjatuhkan hukuman mati pada pelaku korupsi program MBG, maka dikhawatirkan bisa melakukan kejahatan terus menerus, dan pada akhirnya menjadi sebuah prilaku pidana yang berulang. Ancaman hukuman mati adalah bagian dari proses pencegahan korupsi. Dengan adanya ancaman ini, saya yakin akan mampu mencegah prilaku korup dan memberikan efek jera,” tandasnya.

Asep pun menyampaikan pandangannya, program MBG adalah program yang ditujukan untuk mencerdaskan generasi bangsa, agar di kemudian hari menjadi penerus bangsa yang unggul. Jika program ini malah disalahgunakan, maka para pelakunya harus mendapatkan hukuman yang paling berat.

Baca Juga: Bantuan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dijanjikan Tuntas: Negara Hadir, Asal Formulir Tidak Ketinggalan

Halaman:

Editor: Asep Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X