“Saya meyakini bahwa setiap orang yang melakukan korupsi terhadap program MBG adalah pelaku kejahatan sangat serius, sehingga harus diancam dengan hukuman mati. Jika tidak mendapat hukuman tegas, maka pelaku tindak pidana korupsi pada program MBG akan terus bertambah setiap tahunnya,” katanya.
“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati bagi korupsi yang terkait dengan gratifikasi, commitment fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang atau konflik kepentingan yang terjadi saat kedaan darurat atau bencana,” pungkasnya. (red)