Kamis, 4 Juni 2026

Warga Garut Minta Presiden Prabowo Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Program MBG

Photo Author
Asep Ahmad, Locusonline.co
- Kamis, 30 April 2026 | 20:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto  saat meninjau hasil renovasi di SMA Negeri 1 Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Foto: Istimewa
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau hasil renovasi di SMA Negeri 1 Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Foto: Istimewa

“Saya meyakini bahwa setiap orang yang melakukan korupsi terhadap program MBG adalah pelaku kejahatan sangat serius, sehingga harus diancam dengan hukuman mati. Jika tidak mendapat hukuman tegas, maka pelaku tindak pidana korupsi pada program MBG akan terus bertambah setiap tahunnya,” katanya.

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2)  UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati bagi korupsi yang terkait dengan gratifikasi, commitment fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang atau konflik kepentingan yang terjadi saat kedaan darurat atau bencana,” pungkasnya. (red)

Halaman:

Editor: Asep Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X