LOCUSonline, JAKARTA - Isu sensitif kembali mengemuka ketika nama seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, ikut terseret dalam pusaran dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di Yogyakarta. Meski belum tentu terlibat langsung, kemunculan nama dalam struktur yayasan cukup untuk memicu kegaduhan, setidaknya di ruang publik yang kini lebih cepat mengadili daripada ruang sidang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memastikan bahwa perkara tersebut sudah masuk jalur resmi penegakan hukum. Dengan kata lain, kasus ini tidak akan diselesaikan di kolom komentar.
"Sekarang sudah ditangani, proses hukum di polisi," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pratikno juga menegaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian, termasuk Kapolda DI Yogyakarta. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini berhenti di tahap spekulasi publik semata.
"Prosesnya sudah berjalan. Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolda," tambahnya.
Sementara itu, dari sisi lembaga peradilan, penjelasan muncul untuk meredam asumsi yang berkembang. Juru Bicara PN Tais, Rohmat, menyebut bahwa hakim Rafid Ihsan Lubis memang tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Penitipan Anak Little Aresha sejak 2021. Namun, peran tersebut diklaim hanya sebatas membantu proses pembentukan badan hukum yayasan.
Menurut Rohmat, keterlibatan tersebut terjadi ketika pendiri yayasan meminta bantuan terkait legalitas pendirian. Sebuah praktik yang, dalam konteks tertentu, bisa dianggap administratif meski tetap menimbulkan pertanyaan ketika nama tersebut muncul dalam kasus yang berbeda konteks.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana garis antara peran profesional dan keterlibatan administratif bisa menjadi kabur di mata publik, terutama ketika dikaitkan dengan isu sensitif seperti dugaan kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, perhatian utama tetap tertuju pada substansi perkara, yakni dugaan penganiayaan anak di daycare tersebut. Aparat penegak hukum kini menjadi pihak yang ditunggu untuk memberikan kejelasan, bukan sekadar siapa yang tercantum dalam struktur, tetapi siapa yang benar-benar bertanggung jawab.
Di era di mana informasi bergerak lebih cepat daripada verifikasi, pernyataan pemerintah ini bisa dibaca sebagai upaya menenangkan situasi, bahwa proses hukum masih berjalan dan kebenaran seharusnya ditentukan di ruang penyidikan, bukan di ruang opini.*****
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di DPRD Garut: Jaksa Mangkir Panggilan Polisi!?
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang
KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar
Opini Viral vs Fakta Hukum: Pakar UII Ingatkan Opini Setengah Matang Bisa Goyahkan Kepercayaan pada Hukum
KPK Bongkar Dugaan Pemodal Politik di Kasus Suap DJKA: Dari Rel Kereta ke Relasi Kekuasaan
Warga Garut Minta Presiden Prabowo Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Program MBG
“Misteri Lenyapnya Angka Korupsi Rp180 Miliar di Kejaksaan Negeri Garut”, Skandal Sumpah Palsu Oknum Jaksa Garut, Polisi Siapkan Jemput Paksa!