LOCUSonline, KUPANG - Di tengah upaya menjaga wibawa institusi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tampaknya memilih jalur klasik untuk memeriksa diri sendiri sambil berharap publik ikut percaya.
Lembaga tersebut secara resmi memanggil Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum dari Hironimus Sonbay, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum jaksa.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B-64/N.3.7/H.III.3/04/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Fransisco dijadwalkan hadir pada Senin (4/5/2026) pukul 09.00 WITA di kantor Kejati NTT, tepatnya di ruang Bidang Pengawasan lantai 3, lokasi yang secara simbolik memang cocok untuk melihat ke dalam.
Baca Juga: KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris
Dalam agenda tersebut, pemeriksaan akan dipimpin oleh Alfred Tasik Palullungan, Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Kepala Kejati NTT Nomor Prin-284/N.3/H.III.3/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Secara resmi, langkah ini disebut sebagai upaya menjaga transparansi dan memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional.
Namun, seperti lazimnya pemeriksaan internal, publik mungkin akan bertanya, sejauh mana transparansi itu benar-benar terbuka, dan bukan sekadar prosedur administratif yang rapi di atas kertas?
Pihak Kejati NTT menegaskan pentingnya kehadiran saksi untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sementara itu, Fransisco Bernando Bessi menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan.
"Saya siap menghadiri panggilan dalam rangka pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT," ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan yang singkat, namun cukup untuk menandai bahwa proses hukum, setidaknya secara prosedural tetap berjalan.
Selain Fransisco, beredar informasi bahwa Ridwan Sujana Angsar, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam agenda yang sama.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati NTT terkait keterlibatan nama tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penegakan disiplin di internal lembaga hukum sering kali berjalan dalam dua jalur formal di ruang pemeriksaan dan informal di ruang persepsi publik.
Di satu sisi, institusi menunjukkan komitmen bersih-bersih. Di sisi lain, publik menunggu hasilnya apakah benar-benar menyentuh substansi atau hanya sekadar memastikan prosedur terlihat berjalan.*****
Artikel Terkait
Mitos Kepemilikan Tanah yang Terlanjur Dipercaya, Ini Fakta Hukumnya di Indonesia
Skandal Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di DPRD Garut: Jaksa Mangkir Panggilan Polisi!?
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang
KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar
Opini Viral vs Fakta Hukum: Pakar UII Ingatkan Opini Setengah Matang Bisa Goyahkan Kepercayaan pada Hukum
KPK Bongkar Dugaan Pemodal Politik di Kasus Suap DJKA: Dari Rel Kereta ke Relasi Kekuasaan
Warga Garut Minta Presiden Prabowo Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Program MBG