LOCUSonline, JAKARTA – Pernyataan keras dilontarkan Wakil Menteri Agama RI Muhammad Syafii terkait kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia menegaskan negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku, terutama jika kejahatan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif berat," tegasnya, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya kasus dugaan pencabulan santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kasus yang ironisnya telah berlangsung sejak 2020, namun baru benar-benar bergerak serius setelah menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Polemik Amien Rais vs Prabowo Berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Jalur Hukum Berbasis UU ITE
Kementerian Agama langsung mengeluarkan sejumlah langkah administratif. Di antaranya menghentikan penerimaan santri baru di pesantren tersebut hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai layak.
Selain itu, seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai dalam pengasuhan juga telah dinonaktifkan. Pemerintah juga menjanjikan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pesantren dengan standar perlindungan anak yang lebih ketat.
"Kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban dan perbaikan sistem," ujar Syafii.
Sebuah langkah yang terdengar tegas meski publik mungkin bertanya, mengapa perbaikan sistem baru dilakukan setelah korban berjatuhan?
Kasus ini sendiri bukan peristiwa baru. Dugaan pencabulan dilaporkan sejak 2024, sementara praktiknya diduga terjadi sejak 2020. Namun proses hukum sempat tersendat, antara lain karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kini, aparat kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial Ashari pada 28 April 2026, setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Meski begitu, tersangka belum ditahan dengan alasan kooperatif, sebuah keputusan yang kembali memancing pertanyaan publik tentang standar keadilan dalam kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Skandal Mega Korupsi BIJ Garut: Dari Aliran Dana Haram Rp 50 Miliar Seret Oknum DPRD, GLMPK Desak Jaksa Bertindak!
Wamenag menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Ia mengingatkan bahwa pesantren harus menjadi ruang aman, bukan tempat yang meninggalkan trauma.
"Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas," katanya.
Pernyataan tersebut tentu penting, tetapi dalam praktiknya, publik kini lebih menuntut konsistensi daripada sekadar ketegasan verbal. Sebab dalam banyak kasus serupa, persoalan bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan lambannya respons.
Kasus di Pati ini menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Bahwa reputasi dan simbol moral tidak otomatis menjamin keamanan, jika sistem pengawasan tidak berjalan.
Di titik ini, pertanyaannya sederhana namun krusial, apakah zero toleransi benar-benar akan diterapkan secara konsisten, atau hanya kembali menjadi jargon setiap kali kasus mencuat?*****
Artikel Terkait
Uji KUHAP di Mahkamah Konstitusi Ketika Keadilan Diingatkan agar Tidak Pilih-Pilih Telinga
Skandal Mega Korupsi BIJ Garut: Dari Aliran Dana Haram Rp 50 Miliar Seret Oknum DPRD, GLMPK Desak Jaksa Bertindak!
Relawan Prabowo Siapkan Langkah Hukum Usai Pernyataan Amien Rais, Kritik Politik Berubah Jadi Drama Tuduhan
Tim Hukum Roy Suryo-dr Tifa Minta Kejagung Hentikan Kasus, Dari P19 Molor hingga Pasal Nyasar
Yusril Bantah Isu Ijazah Jokowi: Ketika Hoaks Lebih Produktif dari Klarifikasi Resmi
KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris
Polemik Amien Rais vs Prabowo Berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Jalur Hukum Berbasis UU ITE
Pemeriksaan Internal Kejati NTT: Pengacara Dipanggil, Jaksa Diperiksa, Transparansi Diuji di Ruang Lantai Tiga
Nama Orang Hilang Disebut Otak Pembunuhan di Sidang Indramayu, Keluarga Lapor Dugaan Fitnah dan Obstruction of Justice
Rencana Tim Asesor Aktivis HAM oleh Menteri Natalius Pigai: Negara Ingin Mengesahkan Aktivisme atau Pengendalian?