LOCUSonline, JAKARTA – Rencana Natalius Pigai membentuk tim asesor untuk menentukan siapa yang layak disebut aktivis hak asasi manusia (HAM) memantik perdebatan serius. Alih-alih sekadar menghadirkan kepastian hukum, kebijakan ini dinilai berpotensi membuka ruang baru bagi negara untuk mengatur definisi kritik itu sendiri.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut tim asesor akan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum, dengan tujuan memastikan perlindungan hukum bagi aktivis diberikan secara tepat sasaran. Namun, gagasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar, sejak kapan negara menjadi penilai resmi keberanian warga dalam membela HAM?
Secara prinsip, aktivisme lahir dari ruang sipil sering kali justru sebagai respons terhadap kekuasaan. Ketika negara masuk sebagai pihak yang menilai dan mengesahkan identitas aktivis, sejumlah kalangan menilai ada potensi domestikasi gerakan.
Dengan kata lain, kritik yang sebelumnya bebas bisa saja berubah menjadi sesuatu yang terkurasi hanya diakui jika memenuhi standar administratif tertentu.
Baca Juga: Tim Hukum Roy Suryo-dr Tifa Minta Kejagung Hentikan Kasus, Dari P19 Molor hingga Pasal Nyasar
Kebijakan ini juga dikhawatirkan menciptakan standar tunggal yang kaku. Aktivisme yang beragam, kontekstual, dan sering kali bergerak di wilayah abu-abu bisa dipaksa masuk dalam kategori yang ditentukan negara.
Dalam skenario ekstrem, bukan tidak mungkin muncul istilah baru yaitu aktivis resmi dan aktivis non-resmi, yang satu dilindungi dan yang lain berpotensi dipersoalkan.
Implikasi hukum dari rencana ini juga menuai sorotan. Jika tim asesor memiliki kewenangan mengeluarkan surat yang dapat memengaruhi proses hukum, maka muncul risiko ketimpangan di hadapan hukum.
Pertanyaannya sederhana, apakah mekanisme ini akan menjadi pelindung, atau justru pintu baru bagi politisasi?
Di titik ini, publik seperti diajak membayangkan situasi yang nyaris paradoks: untuk menjadi pembela HAM, seseorang mungkin perlu lulus verifikasi dari negara yang dalam banyak kasus justru menjadi objek kritik itu sendiri.
Ironinya, aktivisme yang seharusnya lahir dari keberanian dan independensi, bisa berubah menjadi profesi dengan label resmi.
Baca Juga: Relawan Prabowo Siapkan Langkah Hukum Usai Pernyataan Amien Rais, Kritik Politik Berubah Jadi Drama Tuduhan
Sejumlah pandangan menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan perlindungan terhadap siapa pun yang menyuarakan HAM, tanpa harus menentukan identitas mereka secara formal.
Langkah yang dinilai lebih relevan antara lain:
- memperkuat perlindungan hukum terhadap aktivis,
- meningkatkan transparansi penegakan hukum,
- serta memastikan ruang sipil tetap independen dan bebas dari intervensi.
Dengan pendekatan ini, negara tetap hadir sebagai pelindung tanpa harus mengambil alih otoritas moral yang secara alami dimiliki masyarakat sipil.
Niat melindungi pembela HAM memang penting. Namun, jika tidak dirancang dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi menciptakan preseden, bahwa legitimasi untuk membela HAM bukan lagi berasal dari keberanian warga, melainkan dari pengakuan negara.
Artikel Terkait
Nikah Massal Gratis di Kutai Kartanegara, Cinta Disponsori Perusahaan Bikin Status Hukum Sah
Nama Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Menko PMK Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan
Uji KUHAP di Mahkamah Konstitusi Ketika Keadilan Diingatkan agar Tidak Pilih-Pilih Telinga
Skandal Mega Korupsi BIJ Garut: Dari Aliran Dana Haram Rp 50 Miliar Seret Oknum DPRD, GLMPK Desak Jaksa Bertindak!
Relawan Prabowo Siapkan Langkah Hukum Usai Pernyataan Amien Rais, Kritik Politik Berubah Jadi Drama Tuduhan
Tim Hukum Roy Suryo-dr Tifa Minta Kejagung Hentikan Kasus, Dari P19 Molor hingga Pasal Nyasar
Yusril Bantah Isu Ijazah Jokowi: Ketika Hoaks Lebih Produktif dari Klarifikasi Resmi
KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris
Polemik Amien Rais vs Prabowo Berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Jalur Hukum Berbasis UU ITE
Pemeriksaan Internal Kejati NTT: Pengacara Dipanggil, Jaksa Diperiksa, Transparansi Diuji di Ruang Lantai Tiga