LOCUSonline, JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi kembali mengingatkan publik bahwa dalam praktik hukum, keadilan kadang masih seperti undangan pesta yang tidak semua pihak dipastikan hadir, apalagi didengar.
Dalam perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026, saksi ahli dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kombes (Purn) Alfons Loemau, menyampaikan hal yang sebenarnya terdengar sederhana namun sering terlewat, dimana proses hukum harus utuh dari awal hingga akhir mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Namun, menurut Alfons, realitas di lapangan kerap menunjukkan versi ringkas dari proses tersebut.
"Jika salah satu tahap diabaikan, maka keseluruhan proses menjadi cacat," ujarnya dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dalam penjelasannya, Alfons menyoroti bahwa penyelidikan dan penyidikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses yang seharusnya menjamin semua pihak, baik pelapor maupun terlapor memiliki ruang yang sama untuk didengar.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, terlapor justru baru mengetahui dirinya terlibat perkara saat proses sudah melaju jauh. Situasi ini, secara ironi bisa digambarkan seperti ikut lomba tanpa tahu sudah didaftarkan dan tiba-tiba langsung masuk babak final.
"Tanpa mendengar terlapor, penyidik hanya memiliki satu sisi informasi. Ini bukan lagi pencarian kebenaran, tetapi berpotensi menjadi pembenaran," tegas Alfons.
Ahli juga mengurai sejumlah celah dalam norma KUHAP yang sedang diuji, antara lain:
- Tahap wawancara yang seharusnya wajib, namun dalam praktik bisa diabaikan.
- Gelar perkara yang kadang dilakukan tanpa melibatkan pihak berkepentingan.
- Status hukum yang tidak dijelaskan sejak awal kepada pihak yang diperiksa.
- Dokumen penting, seperti tanda penerimaan laporan, yang hanya diberikan kepada pelapor.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi berisiko menjadi slogan yang lebih sering dibacakan daripada dijalankan.
Permohonan ini diajukan oleh dua warga, Lina dan Sandra Paramita, yang menilai sejumlah pasal dalam UU KUHAP cenderung memberikan perlindungan lebih kepada pelapor dibanding terlapor.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar:
- Terlapor wajib diklarifikasi sebelum perkara naik ke penyidikan.
- Semua pihak dilibatkan dalam gelar perkara.
- Status hukum harus dijelaskan sejak awal pemeriksaan.
- Dokumen laporan diberikan kepada kedua belah pihak.
Permintaan ini pada dasarnya sederhana, memastikan bahwa hukum tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga bekerja adil tanpa jalan pintas yang mengorbankan hak pihak tertentu.
Artikel Terkait
Dago Berdarah, Polsek Coblong "Amnesia"? Luka 70 Jahitan Belum Cukup Seret Pelaku ke Penjara
Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di PN Jakarta Selatan: Saksi Lintas Waktu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Saling Sindir di Penghujung Sidang
KUHAP 2025 Mulai Berlaku, MA Minta Hakim Tak Menunggu Hukum Sempurna
Kemenko Kumham Imipas Datangi Kalbar, Sinkronisasi atau Sekadar Sinkron Kata?
Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar
Opini Viral vs Fakta Hukum: Pakar UII Ingatkan Opini Setengah Matang Bisa Goyahkan Kepercayaan pada Hukum
KPK Bongkar Dugaan Pemodal Politik di Kasus Suap DJKA: Dari Rel Kereta ke Relasi Kekuasaan
Warga Garut Minta Presiden Prabowo Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Program MBG
Nikah Massal Gratis di Kutai Kartanegara, Cinta Disponsori Perusahaan Bikin Status Hukum Sah
“Misteri Lenyapnya Angka Korupsi Rp180 Miliar di Kejaksaan Negeri Garut”, Skandal Sumpah Palsu Oknum Jaksa Garut, Polisi Siapkan Jemput Paksa!