Ia menyebut perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, atau pengabaian prinsip kehati-hatian. Dengan kata lain, kredit macet masih bisa berubah menjadi perkara pidana apabila sejak awal memang dipelihara dengan niat yang salah.
"Kalau ada manipulasi data atau kepentingan tersembunyi, itu bukan lagi risiko bisnis, tapi masuk wilayah kejahatan," ujarnya.
Di sisi lain, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa unsur pidana dalam sektor perbankan tetap harus dibuktikan melalui adanya kesengajaan atau kelalaian yang memang diatur dalam hukum.
Sarasehan tersebut menjadi penegasan bahwa industri perbankan membutuhkan keseimbangan: di satu sisi harus bersih dari fraud, namun di sisi lain tetap diberi ruang untuk mengambil keputusan bisnis tanpa dihantui kriminalisasi berlebihan.
Sebab jika semua kegagalan kredit dianggap tindak pidana, bukan tidak mungkin nanti proposal pinjaman UMKM lebih cepat ditolak daripada dibaca.*****
Artikel Terkait
Wamenkom Impas Otto Hasibuan: KUHP Baru Bukan Hanya Proyek Ganti Sampul Undang-undang
KUHP dan KUHAP Baru Dipuji Lebih Humanis, Bamsoet Ingatkan Aparat Jangan Lagi Jadikan Hukum Mesin
Salah Satu Tokoh Limbangan Soroti Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian Didepan Menteri Lingkungan, Nasib PT. Pratama Abadi Industri?
Menteri Lingkungan Hidup Diminta “Tandang dan Ludeng”, Krisis Lingkungan di JABAR Disebut Sudah Kronis
Dugaan “Bagi-Bagi Jatah” Dana Bagi Hasil Bonus Produksi Panas Bumi di Garut Beredar
Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun: Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sidang Korupsi Kini Pindah ke Ruang Tamu
Polisi Belajar Hukum Lagi di Purwakarta: Jangan Sampai Penegak Aturan Justru Bingung Sama Aturan
Rakernas Peradi SAI 2026: Advokat Diminta Jangan Cuma Pintar Cari Celah, Tapi Juga Punya Integritas
BSSN Belajar Hukum Tata Usaha Negara: Penjaga Siber Negara Kini Diingatkan Jangan Sampai Tersandung Administrasi
Bumdes Nanjung Mekar Layangkan Hak Jawab Terkait Pengelolaan Limbah PT. Pratama Abadi Industri