Kamis, 4 Juni 2026

OJK Bicara Business Judgement Rule: Kredit Macet Jangan Langsung Dianggap Kriminal, Bankir Bukan Cenayang

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 14 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ((Foto Istimewa: Dok OJK))
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ((Foto Istimewa: Dok OJK))

LOCUSonline, JAKARTA - Di tengah iklim perbankan yang kadang lebih tegang daripada grup WhatsApp keluarga saat tanggal tua, Otoritas Jasa Keuangan kembali mengingatkan bahwa kredit macet tidak selalu identik dengan tindak pidana. Sebab di dunia bisnis, gagal bayar debitur bisa terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena realitas ekonomi yang sering kali lebih sulit ditebak daripada harga cabai dan kurs dolar.

Pesan itu disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Forum tersebut menjadi ruang diskusi antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan untuk menyamakan persepsi soal batas tipis antara kegagalan bisnis dan perkara pidana.

Baca Juga: Polisi Belajar Hukum Lagi di Purwakarta: Jangan Sampai Penegak Aturan Justru Bingung Sama Aturan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dunia perbankan membutuhkan kepastian hukum agar bank tetap berani menyalurkan kredit tanpa dihantui rasa takut berlebihan.

Menurutnya, konsep Business Judgement Rule atau BJR sejatinya memberikan perlindungan hukum kepada pengambil keputusan bisnis selama keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan tetap berada dalam koridor aturan.

"Kalau semua keputusan bisnis yang gagal langsung dianggap kejahatan, lama-lama bankir bisa lebih memilih diam daripada menyalurkan kredit. Akibatnya ekonomi ikut tersendat," ujar Dian dalam forum tersebut.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, OJK tampaknya sedang mengingatkan bahwa bankir bekerja menganalisis risiko, bukan membaca garis tangan. Sebab sekalipun semua prosedur sudah dijalankan, tidak ada yang bisa menjamin setiap debitur selalu sehat secara finansial.

Forum itu juga menghadirkan Jupriyadi yang menekankan pentingnya kesamaan tafsir hukum antara aparat penegak hukum dan pelaku industri perbankan. Ia menyebut, penerapan norma pidana tanpa parameter yang jelas justru dapat memunculkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Wamenkom Impas Otto Hasibuan: KUHP Baru Bukan Hanya Proyek Ganti Sampul Undang-undang

Jupriyadi menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko.

Apabila semua syarat tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal, maka kondisi itu masuk kategori business failure, bukan tindak pidana.

"Jangan sampai bankir takut mengambil keputusan karena khawatir setiap kredit macet akan berujung kriminalisasi," katanya.

Pernyataan itu seolah menjadi alarm bahwa dunia perbankan membutuhkan ruang bernapas. Sebab bila setiap risiko bisnis diperlakukan seperti kasus kriminal, maka fungsi intermediasi bank bisa lumpuh perlahan.

Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan di Garut, Pejabat atau Pengusaha yang Terbukti Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan perlindungan hukum lewat konsep BJR tidak berlaku mutlak.

Halaman:

Editor: Bhegin

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X