Kamis, 4 Juni 2026

Uang Taktis Ala BPN Kota Serang: Urus Sertifikat Tanah, Bonus Tarif Siluman Rp500 Ribu per Berkas

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)

LOCUSONLINE, SERANG - Di tengah slogan pelayanan publik yang katanya makin modern dan transparan, Kejaksaan Negeri Serang justru menemukan inovasi lokal bernama uang taktis di lingkungan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Bedanya dengan biaya resmi negara, pungutan ini tidak tercantum dalam papan informasi, tetapi disebut-sebut cukup akrab di jalur pengurusan izin pertanahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan.

"Bahasanya memang bukan pungli, tetapi ‘uang taktis’. Mungkin agar terdengar lebih strategis," sindir seorang pengamat pelayanan publik yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Judi Online Serbu Anak Indonesia: Pemerintah Temukan 200 Ribu Anak Terpapar, Ruang Digital Dinilai Lebih Berbahaya dari Jam Main di Luar Rumah

Menurut hasil penyidikan, tarif tambahan yang dibebankan kepada masyarakat berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap permohonan administrasi. Jika dikumpulkan selama periode 2021 hingga 2026, total kerugian masyarakat ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung di institusi yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum atas tanah masyarakat. Alih-alih mempercepat pelayanan, warga justru seperti dipaksa memahami bahwa mengurus dokumen negara kadang memerlukan pelumas sosial di luar aturan resmi.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Selain itu, lima pejabat serta mantan pejabat lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK, Mengaku “Cuma 20 Hari Jadi Menag”

Mereka di antaranya pejabat pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) hingga Seksi Survei dan Pemetaan (SP). Kejari Serang menyebut praktik pungutan itu terbagi dalam dua klaster pelayanan yang diduga berjalan cukup “kompak” selama bertahun-tahun.

Publik pun kembali diingatkan bahwa birokrasi pertanahan di Indonesia tampaknya masih akrab dengan budaya biaya tambahan yang sulit dilacak secara administratif, tetapi nyata terasa di kantong masyarakat kecil.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan. Sebab di saat masyarakat berharap pengurusan tanah semakin mudah dan digital, aparat justru diduga menemukan cara kreatif untuk mempertahankan tradisi lama dari meja pelayanan menuju meja negosiasi.

Kini, masyarakat menanti apakah pengungkapan kasus ini benar-benar menjadi momentum bersih-bersih pelayanan pertanahan, atau sekadar episode rutin yang nantinya tenggelam bersama tumpukan berkas dan stempel birokrasi.*****

Editor: Bhegin

Sumber: detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X