Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan.
"Bahasanya memang bukan pungli, tetapi ‘uang taktis’. Mungkin agar terdengar lebih strategis," sindir seorang pengamat pelayanan publik yang enggan disebut namanya.
Menurut hasil penyidikan, tarif tambahan yang dibebankan kepada masyarakat berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap permohonan administrasi. Jika dikumpulkan selama periode 2021 hingga 2026, total kerugian masyarakat ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung di institusi yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum atas tanah masyarakat. Alih-alih mempercepat pelayanan, warga justru seperti dipaksa memahami bahwa mengurus dokumen negara kadang memerlukan pelumas sosial di luar aturan resmi.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Selain itu, lima pejabat serta mantan pejabat lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.
Mereka di antaranya pejabat pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) hingga Seksi Survei dan Pemetaan (SP). Kejari Serang menyebut praktik pungutan itu terbagi dalam dua klaster pelayanan yang diduga berjalan cukup “kompak” selama bertahun-tahun.
Publik pun kembali diingatkan bahwa birokrasi pertanahan di Indonesia tampaknya masih akrab dengan budaya biaya tambahan yang sulit dilacak secara administratif, tetapi nyata terasa di kantong masyarakat kecil.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan. Sebab di saat masyarakat berharap pengurusan tanah semakin mudah dan digital, aparat justru diduga menemukan cara kreatif untuk mempertahankan tradisi lama dari meja pelayanan menuju meja negosiasi.
Kini, masyarakat menanti apakah pengungkapan kasus ini benar-benar menjadi momentum bersih-bersih pelayanan pertanahan, atau sekadar episode rutin yang nantinya tenggelam bersama tumpukan berkas dan stempel birokrasi.*****
Artikel Terkait
Negara Mulai Kejar Penjahat Kripto: Saat Aparat Belajar Blockchain agar Penipu Digital Tak Lagi Leluasa
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Saat Negara Menghukum, Tapi WiFi Pendidikan Tetap Menyala
Pimpinan Pesantren di Garut Diduga Cabuli Santriwati Selama Setahun, Modus Bangunkan Tahajud
Kasus Chromebook Kemendikbud Berujung Tagihan Fantastis, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,68 Triliun
Judi Online Serbu Anak Indonesia: Pemerintah Temukan 200 Ribu Anak Terpapar, Ruang Digital Dinilai Lebih Berbahaya dari Jam Main di Luar Rumah
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK, Mengaku “Cuma 20 Hari Jadi Menag”
Sidang Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar, Empat Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras Demi Efek Jera
Wartawan Diminta PWI Punya “Kompas Moral”, Bukan Kompas Cari Amplop: Ketua PWI Sentil Oknum Pers Abal-abal
Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, GLMPK Endus Kejanggalan 2 Pernyataan Kejari Garut dan Diduga “Menabrak” Tatib DPRD
Polres Garut Belum Terima Laporan Kasus Penyerangan Rumah “Sahabat” Gubernur Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Oleh Oknum Polisi