Menurut Budi, proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang maupun peran masing-masing pihak.
"Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, nanti akan ditentukan siapa saja yang memiliki status hukum sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tidak otomatis menjadi ruang bebas pemeriksaan. Di birokrasi, kursi kekuasaan memang empuk, tetapi ketika aturan mulai mengetuk pintu, semua jabatan akhirnya punya nomor antrean yang sama.*****
Artikel Terkait
Modus Dapur MBG Palsu Terbongkar: Saat Makan Gratis Dijadikan Umpan, Uang Korban Justru yang ‘Dimasak’
Otto Hasibuan Minta Jajaran Pemasyarakatan Aceh Satu Frekuensi Memahami Hukum: KUHP Baru Jangan Jadi Kitab Misteri
ASN Diduga Terseret Mafia Minyakita di Lampung, Minyak Subsidi untuk Rakyat atau Ladang Emas Segelintir Orang?
RUU KUHAP di Persimpangan: Melindungi Hak Tersangka atau Menambah "Superpower" Aparat?
Skandal Dana Sekolah Surabaya: Staf Administrasi Diduga "Sekolahi" Yayasan dengan Penggelapan Rp1,4 Miliar
Kantor BGN Mendadak Sunyi, Kejagung Geledah Ruang Pimpinan di Tengah Sorotan Program Gizi
Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikabulkan, Polisi Diminta Jangan Jadikan Berkas Sebagai “Barang Pajangan”
Kajari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wakil Walikota Bandung, Ini Alasannya…
Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Program Makan Bergizi Terancam Tersandung “Piring Politik”
Skandal Tata Kelola MBG: Dari Program Gizi Jadi Ladang Dugaan, Kejagung Bongkar Jejak Miliaran Rupiah