hukum

Komnas HAM Terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kamis, 2 April 2026 | 20:02 WIB


[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) kepada korban ataupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Penerbitan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan hak-hak korban yang telah lama dinantikan.





Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa SKKPHAM merupakan salah satu syarat utama bagi korban untuk mengajukan bantuan pemulihan.





"SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK," kata Prabianto.





Rincian SKKPHAM Berdasarkan Peristiwa





Berikut rincian penerbitan SKKPHAM berdasarkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah:





PeristiwaTahunJumlah SKKPHAM
Peristiwa 1965-19661965-19667.928
Rumah Gedong (Aceh)1989-1998342
Talangsari (Lampung)1989121
Simpang KKA (Aceh)199876
Penembakan Misterius (Petrus)1982-198547
Tanjung Priok198435
Penghilangan Paksa Aktivis1997-199814
Jambo Keupok (Aceh)200317
Kerusuhan Mei 1998199817
Trisakti, Semanggi I & II1998-19992
Wasior (Papua)2001-2002Dalam proses
Wamena (Papua)2003Dalam proses
Total8.599





Peristiwa 1965-1966 mendominasi dengan 7.928 SKKPHAM atau sekitar 92 persen dari total penerbitan.






SKKPHAM: Pintu Akses Pemulihan Korban





Prabianto menjelaskan bahwa SKKPHAM menjadi dokumen kunci bagi korban untuk mengakses berbagai bentuk pemulihan, termasuk bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tanpa surat keterangan ini, korban tidak dapat mengajukan permohonan bantuan secara formal.





Dari total 8.599 SKKPHAM, rincian tambahan meliputi:


Halaman:

Tags

Terkini