Kamis, 4 Juni 2026

Komnas HAM Terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 2 April 2026 | 20:02 WIB




  • Peristiwa Jambo Keupok (Aceh, 2003): 17 SKKPHAM




  • Peristiwa Simpang KKA (Aceh, 1998): 76 SKKPHAM




  • Peristiwa Rumah Gedong (Aceh, 1989-1998): 342 SKKPHAM





Negara Wajib Penuhi Hak Korban





Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menekankan kembali bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.





"Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat," kata Prabianto.





Ia menguraikan tiga hak dasar korban yang harus dipenuhi negara:





Hak KorbanKeterangan
Hak mengetahui kebenaranKorban berhak mengetahui fakta dan peristiwa pelanggaran HAM yang dialami
Hak memperoleh keadilanProses hukum yang adil bagi pelaku pelanggaran HAM
Hak memperoleh pemulihanRehabilitasi, kompensasi, dan restitusi




Selain itu, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan (non-repetition), yang mencakup serangkaian tindakan pencegahan agar pelanggaran HAM serupa tidak terulang di masa depan.





"Korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali," imbuh Prabianto.





Latar Belakang: Pengakuan 12 Kasus HAM Berat





Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat tersebut pada 11 Januari 2023, disertai pernyataan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Pengakuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun langkah-langkah pemulihan bagi korban.





Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya pemulihan, antara lain:






  1. Program Keluarga Harapan (PKH) – Sejak 2025, korban pelanggaran HAM berat telah menjadi komponen penerima PKH dengan indeks bantuan Rp10.800.000 per tahun




  2. Jaminan kesehatan dan sosial – Pemerintah daerah, seperti DIY, telah menyediakan program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia




  3. Bantuan medis dan rehabilitasi psikososial – LPSK memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologis kepada korban





Harapan ke Depan





Penerbitan 8.599 SKKPHAM oleh Komnas HAM menjadi langkah konkret dalam pendataan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi, baru sekitar 600 orang (kurang dari 10 persen) yang telah mendapatkan pemulihan dari negara.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X