[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) kepada korban ataupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Penerbitan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan hak-hak korban yang telah lama dinantikan.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa SKKPHAM merupakan salah satu syarat utama bagi korban untuk mengajukan bantuan pemulihan.
"SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK," kata Prabianto.
Rincian SKKPHAM Berdasarkan Peristiwa
Berikut rincian penerbitan SKKPHAM berdasarkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah:
| Peristiwa | Tahun | Jumlah SKKPHAM |
|---|---|---|
| Peristiwa 1965-1966 | 1965-1966 | 7.928 |
| Rumah Gedong (Aceh) | 1989-1998 | 342 |
| Talangsari (Lampung) | 1989 | 121 |
| Simpang KKA (Aceh) | 1998 | 76 |
| Penembakan Misterius (Petrus) | 1982-1985 | 47 |
| Tanjung Priok | 1984 | 35 |
| Penghilangan Paksa Aktivis | 1997-1998 | 14 |
| Jambo Keupok (Aceh) | 2003 | 17 |
| Kerusuhan Mei 1998 | 1998 | 17 |
| Trisakti, Semanggi I & II | 1998-1999 | 2 |
| Wasior (Papua) | 2001-2002 | Dalam proses |
| Wamena (Papua) | 2003 | Dalam proses |
| Total | 8.599 |
Peristiwa 1965-1966 mendominasi dengan 7.928 SKKPHAM atau sekitar 92 persen dari total penerbitan.
SKKPHAM: Pintu Akses Pemulihan Korban
Prabianto menjelaskan bahwa SKKPHAM menjadi dokumen kunci bagi korban untuk mengakses berbagai bentuk pemulihan, termasuk bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tanpa surat keterangan ini, korban tidak dapat mengajukan permohonan bantuan secara formal.
Dari total 8.599 SKKPHAM, rincian tambahan meliputi: