Ia membedakan antara opini umum dengan pendapat ahli. Menurutnya, keterlibatan pakar dari berbagai bidang justru penting dalam mengawal proses hukum, selama disampaikan secara objektif dan berbasis keahlian.
Di tengah derasnya arus informasi digital, fenomena ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab untuk tidak menyederhanakan hal yang seharusnya dipahami secara utuh.
Sebab pada akhirnya, di antara riuhnya opini publik, hukum tetap berjalan dengan caranya sendiri namun lebih lambat, lebih sunyi tapi idealnya lebih akurat.*****