hukum

Skandal Mega Korupsi BIJ Garut: Dari Aliran Dana Haram Rp 50 Miliar Seret Oknum DPRD, GLMPK Desak Jaksa Bertindak!

Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:42 WIB
Foto : ilustrasi Uji Nyali Kajari Baru, GLMPK Menanti Keberanian Jaksa Menyeret Oknum DPRD Garut dalam Pusaran Korupsi BIJ

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus tindak pidana korupsi yang melanda PT Bank Intan Jabar (BIJ) Garut dengan estimasi kerugian negara totalnya mencapai Rp.50 miliar terus menunjukkan eskalasi signifikan.

Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan lima tersangka, kini estafet penegakan hukum berlanjut di Kejaksaan Negeri Garut dengan penetapan tiga tersangka tambahan dari jajaran kantor pusat BIJ Garut.

Kendati demikian, sorotan tajam kini tertuju pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum legislatif. Berdasarkan fakta-fakta yang terakomodasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, indikasi keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Garut semakin menguat.

Baca Juga: Kejaksaan Didesak Dalami Peran Pansus DPRD Terkait Kasus Korupsi BIJ Garut

Saksi berinisial S secara eksplisit memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai adanya aliran dana yang bermuara pada berbagai oknum pejabat, termasuk mantan kepala daerah serta sejumlah anggota DPRD aktif.

Hingga saat ini, diskursus publik mempertanyakan urgensi pemeriksaan terhadap para oknum tersebut yang seolah memiliki impunitas hukum.

Berdasarkan keterangan saksi, modus operandi yang digunakan meliputi penciptaan kredit fiktif, kredit topengan, hingga manipulasi selisih saldo (kredit nominatif beda saldo). Dana yang dihasilkan dari praktik maladministrasi sistematis tersebut diduga disetorkan kepada oknum anggota dewan sebagai uang 'inbreng'.

Kesaksian serupa juga muncul di luar persidangan melalui saksi PMP, salah satu karyawan internal PT. BIJ Garut. Saksi menyebutkan bahwa akumulasi dana hasil perbuatan melawan hukum tersebut dipergunakan untuk membiayai gratifikasi kepada oknum pejabat publik. Menanggapi hal ini, Sekretaris Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, S.H., menyampaikan desakan restriktif kepada Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga: Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

“GLMPK akan terus mengawal secara komprehensif penanganan perkara BIJ Garut ini. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk tidak memutus mata rantai keterangan saksi yang secara jelas mengarah pada keterlibatan oknum Anggota DPRD. Kami telah mengantongi bukti-bukti otentik yang mengonfirmasi keterlibatan mereka,” tegas Ridwan pada Sabtu (2/5/2026).

Ridwan memaparkan rincian teknis mengenai aliran dana tersebut. Mengutip keterangan saksi PMP, terdapat alokasi dana sebesar Rp.85.000.000 yang mengalir sebagai uang 'inbreng' kepada oknum anggota DPRD. Dana tersebut bersumber dari beragam skema manipulatif.

Secara mendalam, Ridwan menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya 40 nasabah yang masuk dalam kategori kredit topengan dengan total nilai nominal Rp.1.237.509.040. Sebagian dari dana tersebut dikonversi untuk kepentingan oknum legislator.

Selain itu, dari 105 temuan kredit nominatif dengan selisih saldo, ditemukan pola yang identik terkait penyetoran uang imbreng dengan nilai Rp. 85 juta per segmen.

Baca Juga: Setelah 5 Orang Dipenjara Kejari Garut Tetapkan 3 Lagi Tersangka Korupsi BPR Intan Jabar, GLMPK: Bagaimana Nasib Dirut, Rudy Gunawan dan Oknum DPRD serta Pejabat Lainnya

Halaman:

Tags

Terkini