Menurut Ari, keputusan hakim menunjukkan adanya pertimbangan kemanusiaan terhadap kondisi kesehatan terdakwa.
Ia juga mengklaim fakta persidangan sejauh ini justru semakin memperjelas duduk perkara dan membuka peluang bagi kliennya untuk bebas.
"Fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli membuat perkara semakin terang," katanya.
Tim kuasa hukum bahkan meminta jaksa mempertimbangkan tuntutan bebas terhadap Nadiem.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menyebut proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Ironinya, program yang dulu dijual sebagai simbol transformasi pendidikan digital kini justru berubah menjadi salah satu perkara korupsi teknologi terbesar di sektor pendidikan nasional.
Laptopnya untuk sekolah, sidangnya malah jadi pelajaran nasional tentang bagaimana proyek digital bisa berubah menjadi masalah pidana.*****