hukum

OJK Bicara Business Judgement Rule: Kredit Macet Jangan Langsung Dianggap Kriminal, Bankir Bukan Cenayang

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ((Foto Istimewa: Dok OJK))

Ia menyebut perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, atau pengabaian prinsip kehati-hatian. Dengan kata lain, kredit macet masih bisa berubah menjadi perkara pidana apabila sejak awal memang dipelihara dengan niat yang salah.

"Kalau ada manipulasi data atau kepentingan tersembunyi, itu bukan lagi risiko bisnis, tapi masuk wilayah kejahatan," ujarnya.

Di sisi lain, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa unsur pidana dalam sektor perbankan tetap harus dibuktikan melalui adanya kesengajaan atau kelalaian yang memang diatur dalam hukum.

Sarasehan tersebut menjadi penegasan bahwa industri perbankan membutuhkan keseimbangan: di satu sisi harus bersih dari fraud, namun di sisi lain tetap diberi ruang untuk mengambil keputusan bisnis tanpa dihantui kriminalisasi berlebihan.

Sebab jika semua kegagalan kredit dianggap tindak pidana, bukan tidak mungkin nanti proposal pinjaman UMKM lebih cepat ditolak daripada dibaca.*****

Halaman:

Tags

Terkini