Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu terbuka kepada publik mengenai skema kerja sama antara perguruan tinggi dan lapas, termasuk mekanisme pemberian bantuan pendidikan.
"Harus adil dan konsisten, tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu pihak," tegasnya.
Ia juga meminta agar syarat penerima beasiswa diperketat dan benar-benar tepat sasaran, misalnya mempertimbangkan kemauan belajar serta kondisi ekonomi warga binaan.
Perdebatan mengenai hak pendidikan narapidana akhirnya memperlihatkan satu hal penting: sistem pemasyarakatan modern bukan hanya berbicara soal hukuman, tetapi juga tentang bagaimana negara mencoba mengubah ruang tahanan menjadi tempat pembinaan.
Meski begitu, publik tetap menuntut satu prinsip sederhana agar dijaga, hak pendidikan boleh diberikan, tetapi rasa keadilan jangan sampai ikut dikurung di balik tembok penjara.*****