hukum

KPK Bongkar Dugaan Bisnis Gelap Silmy Karim CS, Negara Diuji Melawan Birokrasi Berbayar

Jumat, 5 Juni 2026 | 10:30 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak 2 Juni 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak dari unsur pejabat negara dan swasta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat Imigrasi, termasuk mantan pejabat tinggi Ditjen Imigrasi, pejabat wilayah, hingga staf teknis yang berkaitan dengan layanan izin tinggal.

Para tersangka dijerat dengan aturan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi. Sebab, ketika negara terus mendorong digitalisasi pelayanan publik dengan slogan cepat dan transparan, masih ditemukan dugaan praktik lama yang bekerja melalui jalur belakang.

Kini, proses hukum berjalan. Publik menunggu apakah kasus ini hanya berhenti pada pergantian pejabat, atau benar-benar menjadi titik balik untuk membongkar budaya birokrasi yang menjadikan kewenangan sebagai komoditas.

"Pelayanan publik harus kembali pada fungsi utamanya melayani, bukan mencari celah keuntungan dari masyarakat," kata seorang pengamat kebijakan publik menanggapi kasus tersebut.*****

Halaman:

Tags

Terkini