Jumat, 5 Juni 2026

KPK Bongkar Dugaan Bisnis Gelap Silmy Karim CS, Negara Diuji Melawan Birokrasi Berbayar

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 5 Juni 2026 | 10:30 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

LOCUSonline - Ungkapan bahwa pelayanan publik seharusnya memudahkan masyarakat kembali diuji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ironinya, layanan yang seharusnya menjadi pintu administrasi justru diduga berubah menjadi gerbang berbayar dengan tarif tak tertulis. Setiap proses dokumen disebut memiliki biaya tambahan, seolah birokrasi menemukan cara baru mengubah meja pelayanan menjadi mesin pendulang keuntungan.

Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut menghasilkan aliran uang sekitar Rp145,5 miliar. Praktik itu diduga berjalan secara terstruktur sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

"Perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan secara sistematis, mulai dari pola perintah dari atas hingga aliran uang setoran ke bawah," jelas Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Rompi KPK Gantikan Jas Wamen Imipas Silmy Karim Diperiksa Usai OTT Kasus Izin TKA

Menurut KPK, modus tersebut berjalan melalui pengaturan proses izin tinggal WNA. Pemohon yang mengurus dokumen melalui biro jasa disebut mengalami hambatan administrasi, kemudian diarahkan membayar biaya tambahan agar proses kembali berjalan.

Dalam praktiknya, istilah setiap klik ada harganya muncul sebagai gambaran dugaan pungutan ekstra pada setiap tahapan pengajuan dokumen.

KPK menyebut uang hasil dugaan pemerasan tidak langsung masuk ke rekening pribadi para pihak. Untuk menyamarkan aliran dana, digunakan berbagai rekening milik pihak lain, termasuk kerabat hingga pekerja pendukung.

'Ditemukan penggunaan rekening nominee, bahkan ada rekening yang memakai nama orang lain untuk menyamarkan penerimaan dana," kata Setyo.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan pergerakan dana mencurigakan pada 96 rekening yang berkaitan dengan puluhan pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019–2025.

Total transaksi dalam rekening tersebut disebut mencapai Rp366,7 miliar. Namun, hanya sebagian kecil yang berasal dari pendapatan resmi berupa gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Silmy Karim Datangi KPK Usai Diburu OTT: Kursi Kekuasaan Tetap Berjalan, Tapi Alarm Integritas Berbunyi

Untuk membuat aliran uang semakin sulit ditelusuri, para pihak diduga menggunakan kode internal seperti malaikat, vokalis, gitaris hingga backing vocal dalam pembagian dana.

Sebuah bahasa yang terdengar seperti istilah panggung musik, tetapi menurut penyidik justru menjadi sandi dalam dugaan pembagian hasil praktik ilegal.

Selain uang tunai dan rekening, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan hingga aset lainnya dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X