LOCUSonline - Musim kemarau kembali menjadi tamu tahunan yang sering datang tanpa membawa kabar baik bagi petani. Jika biasanya para petani hanya bisa menengadah ke langit sambil berharap awan berubah pikiran, tahun ini sebagian lahan pertanian di Kabupaten Garut setidaknya memiliki "payung pengaman" berupa asuransi usaha tani.
Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut mencatat sebanyak 1.837 hektare lahan pertanian telah didaftarkan dalam program asuransi usaha tani sepanjang tahun 2026. Program ini disiapkan untuk mengurangi risiko kerugian petani apabila terjadi gagal panen akibat kekeringan, serangan hama, maupun bencana alam.
Kepala Dispertan Kabupaten Garut, Ardhy Firdian, mengatakan program tersebut menjadi salah satu langkah antisipasi menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu produksi pertanian.
"Lahan yang diasuransikan tahun ini mencapai 1.837 hektare. Program ini kami prioritaskan untuk wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap kekeringan maupun serangan hama," ujar Ardhy Firdian di Garut, Kamis.
Menurutnya, pemerintah daerah belum mampu mengasuransikan seluruh lahan sawah yang ada di Kabupaten Garut karena keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu, perlindungan diberikan terlebih dahulu kepada kawasan yang dinilai paling rentan mengalami kerugian.
"Kalau seluruh lahan sawah diasuransikan tentu membutuhkan anggaran yang sangat besar. Karena itu kami fokus pada lahan yang potensi risikonya paling tinggi," katanya.
Dalam dunia pertanian, musuh petani tidak hanya datang dari langit yang enggan menurunkan hujan. Dari bawah permukaan tanah hingga pematang sawah, ancaman juga bisa muncul dalam bentuk organisme pengganggu tanaman seperti tikus dan hama lainnya.
Secara satir, petani kerap menghadapi dua investor yang rajin menanam kerugian: kemarau panjang dan serangan hama. Keduanya sering bekerja sama tanpa perlu menandatangani nota kesepahaman.
Karena itu, melalui program asuransi usaha tani, petani yang mengalami gagal panen atau puso dapat memperoleh penggantian sebesar Rp6 juta per hektare.
"Ada penggantian sebesar enam juta rupiah per hektare apabila tanaman padi mengalami gagal panen akibat kekeringan, serangan hama, maupun bencana alam," jelas Ardhy.
Dispertan menegaskan bahwa tujuan utama asuransi pertanian bukan untuk memberikan keuntungan besar kepada petani, melainkan menjadi bantalan ekonomi ketika hasil panen tidak sesuai harapan.
Dengan adanya perlindungan tersebut, petani diharapkan tetap memiliki modal untuk kembali menanam dan melanjutkan aktivitas pertaniannya setelah mengalami kegagalan panen.
"Asuransi ini merupakan langkah antisipasi agar petani tidak mengalami kerugian yang terlalu besar dan tetap bisa melanjutkan usaha taninya," kata Ardhy.
Baca Juga: Harga Plastik Naik, Warga Garut Kembali ke “Teknologi Leluhur” Pakai Besek untuk Daging Kurban
Selain mengandalkan perlindungan asuransi, Pemerintah Kabupaten Garut juga menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk menghadapi musim kemarau yang mulai berlangsung.