Kamis, 4 Juni 2026

Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 7,31%, Minta Gubernur Hormati Kesepakatan Daerah

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:29 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani | foto: detikcom
Presiden KSPSI Andi Gani | foto: detikcom



Permintaan kenaikan upah tahun depan berkisar antara 6,78% hingga 7,31%. KSPSI meminta gubernur tidak mengubah usulan yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota.






[Locusonline.co, Jakarta] – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak para gubernur untuk menghormati hasil kesepakatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang telah dicapai di tingkat daerah. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, perubahan usulan oleh pemerintah provinsi berpotensi memicu keresahan dan merusak kepercayaan buruh terhadap proses penetapan upah.





"Usulan UMK yang disampaikan bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama di daerah. Jika kemudian diubah oleh gubernur, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh," kata Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).





Tuntutan serikat pekerja untuk tahun depan berada pada angka α (alpha) 0,9. Dengan formula perhitungan upah yang berlaku, nilai ini dapat menghasilkan kenaikan UMK rata-rata antara 6,78% hingga 7,31%.





Akar Tuntutan: Formula dan Proses Kesepakatan Daerah





Permintaan KSPSI berangkat dari dua landasan utama: perhitungan formula yang diamanatkan undang-undang dan proses perundingan yang telah dilakukan.





1. Landasan Perhitungan (α=0,9)
Angka tuntutan α=0,9 bukanlah angka sembarangan. Nilai ini merupakan variabel dalam formula penetapan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Rumusnya mempertimbangkan:






  • Pertumbuhan ekonomi (PDB)




  • Inflasi




  • Indeks tertentu





Dengan memasukkan angka α=0,9, diperkirakan kenaikan upah akan berada di kisaran 6,78% - 7,31%. Tuntutan ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan daya beli pekerja dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X