Kamis, 4 Juni 2026

Sertifikat Halal Gratis 2026, Peluang 1,35 Juta UMK Naik Kelas Menuju Pasar Global

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 5 Januari 2026 | 10:45 WIB


[Locusonline.co] Menyongsong masa wajib sertifikasi halal yang akan berlaku penuh Oktober 2026, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) resmi dibuka untuk tahun 2026, menawarkan pendampingan penuh tanpa biaya bagi UMK yang ingin mendaftarkan produknya. Inisiatif ini tidak sekadar bantuan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempersenjatai pilar ekonomi nasional menghadapi persaingan pasar halal global yang nilainya diproyeksikan mencapai US$10 triliun pada 2030.





Peta Jalan Sertifikasi Halal untuk UMK: Gratis vs Reguler





BPJPH menawarkan dua jalur utama sertifikasi halal: skema gratis (self-declare) dan skema reguler (berbayar). Keputusan memilih jalur yang tepat sangat bergantung pada kompleksitas produk usaha Anda. Berikut adalah perbandingan mendetail kedua skema tersebut:





-




Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa program SEHATI dirancang sebagai kemudahan sekaligus pendampingan. Lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) telah disiapkan dan tersebar di seluruh Indonesia untuk memandu UMK mulai dari pengisian dokumen hingga penerbitan sertifikat tanpa dipungut biaya sepeserpun.





Kenali Kriteria Kelayakan Sebelum Mendaftar





Untuk memastikan Anda memilih jalur yang tepat dan menghindari penolakan, berikut adalah kriteria utama yang membedakan kelayakan untuk skema gratis:






  • Produk Sederhana: Cocok untuk produk olahan dengan proses dasar, seperti keripik, kue kering tradisional, atau minuman sederhana.




  • Bahan Baku Minim Risiko: Menggunakan bahan baku yang jelas kehalalannya dan tersedia secara luas, seperti bahan nabati segar, gula, garam, atau rempah-rempah tunggal.




  • Tanpa Bahan Kimia Kompleks: Tidak menggunakan bahan tambahan pangan (pengawet, pewarna, perisa) yang memerlukan analisis laboratorium mendalam.




  • Bukan Usaha Skala Besar/Franchise: Ditujukan untuk usaha mikro dan kecil yang mandiri, bukan untuk restoran berjaringan waralaba atau pabrik industri.





Jika produk Anda mengandung bahan turunan hewani, bahan kimia tambahan, atau bahan impor yang memerlukan verifikasi sertifikat halal dari sumbernya, kemungkinan besar Anda harus melalui skema reguler.





Langkah Praktis Mendaftar Sertifikat Halal Gratis





Untuk memanfaatkan kuota SEHATI 2026, pelaku UMK dapat mengikuti langkah sistematis berikut melalui Sistem Halal (SIHALAL) BPJPH:






  1. Pendaftaran Akun: Kunjungi portal SIHALAL BPJPH dan buat akun dengan data usaha yang valid.




  2. Pemilihan Skema: Pada menu pendaftaran, pilih opsi Skema Sertifikasi Self-Declare (SEHATI).




  3. Pengisian dan Unggah Dokumen: Lengkapi formulir dan unggah dokumen persyaratan, termasuk:

    • Identitas diri pelaku usaha (KTP).




    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha.




    • Daftar produk yang akan disertifikasi.




    • Daftar bahan baku beserta nama suppliernya (ini krusial untuk penelusuran kehalalan).




    • Penjelasan singkat proses produksi.






  4. Proses Pendampingan: Setelah pendaftaran, Anda akan dipandu oleh P3H untuk memastikan semua data dan dokumen telah sesuai.




  5. Verifikasi dan Penerbitan: BPJPH akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, sertifikat halal resmi akan diterbitkan.





Mengapa Sertifikat Halal adalah Investasi Bisnis?





Di balik aspek regulasi, sertifikat halal adalah instrumen ekonomi yang kuat. Kepala BPJPH menyebutnya sebagai "motor penggerak ekonomi nasional" yang memberikan efek berlapis. Berikut manfaat konkretnya bagi UMK:


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X