Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang membawa perubahan penting dalam tata cara pemungutan pajak bagi pelaku usaha di ranah digital. Terbit bertepatan dengan Hari Pajak pada 14 Juli 2025, aturan ini menunjuk pengelola marketplace (lokapasar) sebagai pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang berjualan di platform mereka.
Apa Itu PMK 37/2025?
PMK ini mengatur penunjukan pihak lain—dalam hal ini penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)—sebagai pemungut PPh. Tujuannya adalah menyederhanakan administrasi pajak sekaligus meningkatkan efisiensi pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara digital.
Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau platform asing seperti Amazon, bisa ditunjuk sebagai pemungut jika memenuhi dua kriteria utama:
- Memiliki rekening escrow dan nilai transaksi yang tinggi dalam 12 bulan terakhir.
- Trafik pengakses platform yang tinggi dari wilayah Indonesia.
Siapa yang Dipungut?
Pedagang dalam negeri akan dikenai PPh Pasal 22 jika:
- Bertransaksi menggunakan rekening bank atau dompet digital;
- Menggunakan IP Indonesia atau nomor telepon berkode +62.
Namun, mereka harus lebih dulu menyampaikan data seperti NPWP/NIK dan alamat ke marketplace. Bila omzet setahun kurang dari Rp500 juta, pedagang bisa menyampaikan surat pernyataan agar dibebaskan dari pungutan.
Berapa Tarif Pajaknya?
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Pajak ini nantinya bisa diperhitungkan dalam kewajiban PPh tahunan pedagang.
Namun, ada pengecualian. Marketplace tidak wajib memungut PPh untuk: