- Pedagang dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun (dan sudah menyampaikan surat pernyataan).
- Jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra aplikasi transportasi.
- Pedagang yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Penjualan pulsa, emas, tanah/bangunan, dan lainnya sesuai daftar yang diatur.
Apa Manfaatnya?
Kebijakan ini diharapkan:
- Meningkatkan kesetaraan antara usaha konvensional dan digital,
- Menyederhanakan kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM digital,
- Meningkatkan penerimaan negara secara efisien.
Sebagai catatan, pada 2024 tercatat 653 ribu UMKM menyetor PPh final 0,5%, sementara nilai transaksi e-commerce nasional mencapai Rp487 triliun. Ini menunjukkan potensi pajak besar dari sektor digital yang kini mulai dirapikan.