ekonomi

Mulai 2025, Marketplace Wajib Pungut Pajak! Simak Aturan Baru PMK 37/2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:02 WIB




  • Pedagang dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun (dan sudah menyampaikan surat pernyataan).




  • Jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra aplikasi transportasi.




  • Pedagang yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB).




  • Penjualan pulsa, emas, tanah/bangunan, dan lainnya sesuai daftar yang diatur.





Apa Manfaatnya?





Kebijakan ini diharapkan:






  • Meningkatkan kesetaraan antara usaha konvensional dan digital,




  • Menyederhanakan kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM digital,




  • Meningkatkan penerimaan negara secara efisien.





Sebagai catatan, pada 2024 tercatat 653 ribu UMKM menyetor PPh final 0,5%, sementara nilai transaksi e-commerce nasional mencapai Rp487 triliun. Ini menunjukkan potensi pajak besar dari sektor digital yang kini mulai dirapikan.










? sumber: https://pajak.go.id/id/artikel/simak-baru-terbit-pmk-372025-pengelola-platform-lokapasar-kini-pungut-pph-pasal-22


Halaman:

Tags

Terkini