Mengenal Coretax: Revolusi Digital Administrasi Perpajakan
Coretax bukan sekadar pembaruan sistem biasa. Sistem ini merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menggantikan 19 sistem lama dan menyatukan seluruh proses administrasi pajak dalam satu platform terintegrasi .
Apa saja cakupannya?
- Registrasi hingga pelaporan SPT
- Pembayaran dan layanan wajib pajak
- Pemeriksaan dan penagihan
Tujuan utamanya:
- Modernisasi sistem administrasi perpajakan
- Meningkatkan kepatuhan pajak melalui kemudahan layanan
- Memperketat pengawasan dengan teknologi canggih
Sistem yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) .
Tantangan Implementasi Coretax: Belajar dari Awal Tahun
Transisi ke Coretax tidak berjalan mulus. Di awal implementasinya pada 2025, sistem ini sempat mengalami kendala teknis yang cukup mengganggu, terutama dalam penerbitan faktur pajak .
Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mempertahankan sistem lama secara paralel sepanjang 2025 guna mengatasi kendala teknis yang muncul . Kebijakan ini memungkinkan pengusaha menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk sebagian besar jenis faktur pajak, sementara sinkronisasi data dengan Coretax dilakukan secara periodik .
Konsultan pajak Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia mengungkapkan, kendala Coretax yang berlangsung lebih dari satu bulan telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak, baik secara material maupun non-material .
Proyeksi Ke Depan: Tax Ratio dan Potensi Penerimaan
Meski menghadapi tantangan, transformasi digital melalui Coretax menjanjikan potensi peningkatan penerimaan yang signifikan. Bank Dunia memproyeksikan sistem perpajakan terintegrasi seperti Coretax berpotensi meningkatkan penerimaan sebesar 0,7–1,2% dari PDB dalam lima tahun .