[locusonline.co, Denpasar] – Lompatan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax masih menghadapi pekerjaan rumah yang besar. Dari 14,78 juta wajib pajak yang tercatat, hanya 5,73 juta akun yang aktif menggunakan sistem terintegrasi ini . Angka yang baru mencapai sekitar 39% ini menjadi alarm betapa transformasi administrasi perpajakan Indonesia masih jauh dari kata tuntas.
Dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali, Selasa (25/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui tantangan ini cukup besar. "Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,738 juta," ujar Bimo .
Gambaran Tantangan Digitalisasi DJP
Tabel: Realisasi Kinerja Coretax & Penagihan DJP per November 2025
| Indikator | Target/Kapasitas | Realisasi/Pencapaian | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Aktivasi Coretax | 14,78 juta wajib pajak | 5,73 juta akun aktif | Tingkat adopsi 39% |
| Penagihan Tunggakan | Rp 20 triliun (hingga Des 2025) | Rp 11,99 triliun tercairkan | Dari 201 wajib pajak besar |
| Kasus Penghindaran Pajak | - | 463 wajib pajak terduga | Naik dari 282 pada Nov 2024 |
Strategi Penagihan: Dari Kolaborasi Internasional hingga Opsi Sanksi
Di balik rendahnya adopsi Coretax, DJP justru menunjukkan agresivitas dalam mengejar para pengemplang pajak. Hingga November 2025, DJP telah berhasil menagih Rp 11,99 triliun dari target Rp 20 triliun yang dikejar hingga akhir tahun .
Strategi penagihan ini diperkuat dengan kerja sama internasional yang melibatkan Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Kolaborasi ini secara khusus ditujukan untuk menindak wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan lintas negara .
Di dalam negeri, DJP juga meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan Badan Pemulihan Aset (BPA). Hasilnya, temuan kasus penghindaran pajak menunjukkan peningkatan signifikan menjadi 463 wajib pajak yang diduga melakukan praktik tak sehat, naik dari 282 wajib pajak pada awal November 2024 .
Modus yang banyak dicurigai antara lain penghindaran pungutan ekspor, pengabaian domestic market obligation (DMO), dan indikasi dividen terselubung .